Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tahun 2019, Kasus Penganiayaan di Ende Meningkat, Curanmor Menurun
HUKUM DAN KEAMANAN

Tahun 2019, Kasus Penganiayaan di Ende Meningkat, Curanmor Menurun

By Redaksi19 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin didampingi Kasat Humas Polres Ende dalam jumpa pers tentang penanganan kasus selama tahun 2019 di Ende, NTT (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi merilis sejumlah penanganan kasus selama tahun 2019 di Kabupaten Ende, Flores, NTT.

Dalam rilis yang dibacakan oleh Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin dalam jumpa pers pada Kamis (19/12/2019) di Mapolres Ende, disebutkan bahwa sebagian besar kasus justru meningkat pada tahun ini. Misalnya kasus penganiayaan, kasus pencurian, kasus pengeroyokan dan kasus penipuan.

Sedangkan kasus tindak pidana khusus (tipisus) dan kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) menurun.

Catatan Polisi, angka kasus curanmor selama tahun ini menurun yakni sebanyak 5 kasus dari 17 kasus pada tahun 2018.

Begitupula kasus tipisus dari 11 kasus tahun 2018 turun menjadi 5 kasus.

Berbeda dengan kasus penganiayaan naik menjadi 56 kasus pada tahun 2019 dari 30 kasus tahun 2018. Sedangkan, kasus pencurian dari 36 kasus tahun 2018 naik menjadi 52 kasus pada tahun 2019.

Sementara kasus pengeroyokan naik dari 20 kasus tahun 2018 menjadi 30 kasus tahun 2019 dan kasus penipuan naik dari 9 kasus menjadi 20 kasus tahun 2019.

Sehingga diakumulasi, jumlah kasus tindak pidana umum untuk tahun 2018 sebanyak 188 kasus naik menjadi 276 kasus selama tahun 2019. Mengalami kenaikan sebanyak 88 kasus.

Dari jumlah itu, kasus yang sudah tingkat P21 sebanyak 66 tahun 2018 dan tahun 2019 turun 5 kasus yakni 61 kasus.

Tetapi penyelesaian kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau non litigasi mengalami kenaikan yakni 68 kasus pada tahun 2018 naik menjadi 132 kasus pada tahun 2019.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kapolres Ende Polres Ende
Previous ArticleBMPS Minta Pemprov NTT Perjuangkan Mutu Pendidikan
Next Article Peringati Hari Ibu, DPP PDIP Gelar Sejumlah Kegiatan di NTT

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.