Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Di Ende, Kasus Curanmor Berturut-turut pada Awal Tahun 2020
HUKUM DAN KEAMANAN

Di Ende, Kasus Curanmor Berturut-turut pada Awal Tahun 2020

By Redaksi9 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ende, NTT pada awal Tahun 2020. Tercatat, ada dua kasus curanmor selama bulan Januari.

Pertama, pencurian terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada Kamis (09/01/2020). Pelaku diketahui berinisial MW (20) dan AI (16).

Dalam kronologi yang diperoleh VoxNtt.com, dijelaskan bahwa kendaraan milik Alexander Ricardo dicuri dan dilarikan ke wilayah Kecamatan Detusoko.

Di sana, pelaku membuang plat kendaraan dan memodifikasi motor menggunakan stiker dengan kepentingan mengelabui.

Kendaraan bermotor jenis matic itu pun diketahui dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Kejadian kedua, dilakukan oleh SN (23), SN (17) dan FR yang kini berstatus DPO oleh polisi. Modus pencurian ketiga pelaku ini terjadi pada Selasa (21/01/2020) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende dan di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Dalam rilis Humas Polres Ende menyebutkan bahwa motor Suzuki FU milik Fransiskus Rarong dicuri pelaku di garasi rumahnya.

Ketiga pelaku lantas kabur ke Bajawa, Kabupaten Ngada. Kemudian ke Mbay dan mencuri satu unit motor Yamaha Vixon lalu kabur menuju ke Maumere.

Polisi akhirnya menangkap dua pelaku berinisial SN (23) dan SN (17). Sedangkan FR kini masih diburu Polisi.

Atas kejadian itu Polisi akhirnya menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara masing-masing 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius menyebutkan bahwa tiga pelaku kini ditahan di Mapolres Ende. Sedangkan pelaku FR masih dalam proses pencarian dan AI (16) dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Ia menyatakan, tersangka AI ditangani oleh Unit PPA Polres Ende yang sedianya proses hukum dilakukan sistem peradilan pidana anak.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleJasad Seorang Pria Mengapung di Perairan Pulau Rinca
Next Article Peran Wartawan saat Bencana di Mabar Sangat Besar

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.