Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Masa Karantina Selesai, Pemkab TTU Deportasi Dua Warga Negara Timor Leste
KESEHATAN

Masa Karantina Selesai, Pemkab TTU Deportasi Dua Warga Negara Timor Leste

By Redaksi15 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua Warga Negara Timor Leste saat hendak menumpang mobil di depan lokasi karantina yang disiapkan Pemkab TTU untuk kemudian dibawa ke Atambua. Keduanya dideportasi kembali ke negara asalnya, Rabu, 15 April 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Tim Satgas pencegahan penyebaran virus corona yang dibentuk Pemkab TTU mendeportasi dua warga Negara Timor Leste, Rabu (15/04/2020).

Keduanya diketahui berstatus mahasiswa dan baru datang dari tempat kuliah mereka di Yogyakarta.

Keduanya dideportasi setelah terlebih dahulu menjalani karantina di Rusunawa yang terletak di Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum diberangkatkan, kondisi kesehatan keduanya diperiksa oleh tim dokter.

Setelah dipastikan aman, tim yang dipimpin langsung Asisten I Setda TTU Joseph Kuabib kemudiam mengantar keduanya ke Kantor Imigrasi Atambua untuk seterusnya dideportasi kembali ke Negara Timor Leste.

Juru bicara tim Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 TTU Kristo Ukat kepada wartawan menuturkan, kedua warga Negara Timor Leste tersebut berstatus pelaku perjalanan dalam pengawasan.

Sebelum dideportasi, keduanya yang baru kembali dari Yogyakarta menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (sebutan untuk lokasi karantina).

“Sesuai hasil koordinasi kita dengan Pak Bupati, hari ini (Rabu,15/04) kita serahkan dua warga negara asing tersebut diserahkan ke Imigrasi Atambua supaya diurus untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak RDTL dalam hal ini konsulat di Atambua, untuk selanjutnya dipulangkan ke Timor Leste,” tutur Ukat.

Ukat menambahkan, saat ini sebanyak 27 orang yang sementara menjalani karantina di lokasi Rusunawa.

Rinciannya 20 orang berstatus pelaku perjalanan. Sementara 7 orang lainnya orang dalam pemantauan (ODP).

“Yang di Rumah Sakit Darurat Covid-19 ini, saat ini ada 27 orang, dengan rincian 20 orang pelaku perjalanan dan 7 orang ODP, dan hari ini 2 warga negara asing yang berstatus pelaku perjalanan akan kita antar ke Imigrasi Atambua yang memiliki kewenangan untuk menyerahkan ke pihak Timor Leste melalui konsulat RDTL perwakilan Atambua,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU Virus Corona
Previous ArticleBegini Sikap DPC Demokrat Ngada Hadapi Pilkada dan Virus Corona
Next Article Polres Sikka Masih “Berutang” Dua Kasus Pencurian Gading di Kecamatan Hewokloang

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.