Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Ngada Tetapkan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Ngada Tetapkan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

By Redaksi11 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejaksaan Negeri Ngada menetapkan Kadis PUPR Ngada dan Direktur PT Brand Mandiri Cahaya Santosa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Ngada menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Dorarapu- Dhoki Matawae pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2018.

Dua tersangka tersebut merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada Silvester Tewe dan Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada Tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.434.567.888,30,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Adi Indrawan dalam keterangan pers di ruang Kejari Ngada, Senin (11/05/2020).

Dugaan kasus korupsi pada proyek peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae mulai dilidik pihak Kejaksaan sejak 6 Mei 2019 lalu.

Pada Juni 2019, prosesnya meningkat ke tahap penyidikan setelah pihak kejaksaan memeriksa saksi-saksi termasuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sebelumnya, Jaksa juga telah mengantongi bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Proyek peningkatan jalan Dorarapu Dhoki Matawae bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ngada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 4 Miliar.

Dalam proyek peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae, Silvester Tewe bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia disebut tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengendalikan pekerjaan.

Dia juga dianggap tidak dapat memberikan penilaian kinerja pekerjaan terhadap pelaksana pekerjaan dengan baik dan benar. Akibatnya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari segi volume maupun mutu.

Kejari Adi memperkirakan, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 Miliar.

Atas perbuatan itu, mereka akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Itu terutama Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Dinas PUPR Ngada Kejari Ngada Ngada
Previous ArticleBST Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Warga Desa Golo Bilas Sambangi Dinsos Mabar
Next Article Hasil Pemeriksaan Swab di Kupang, Warga NTT Positif Covid-19 Bertambah 3 Orang

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.