Kupang, Vox NTT- Adam Nopus ditemani istrinya Marice Nopus Nisipeni mendatangi Kantor Unit Pelayanan Terpadu Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPTP2MI) Kupang, Selasa (16/06/2020).
Pasutri ini datang ke Kantor UPTP2MI Kupang setelah mendengar informasi bahwa anak sulung perempuannya, Rita Mariana Nopus meninggal di Malaysia pada Minggu, 14 Juni 2020 lalu.
Adam Nopus mengaku, kabar meninggal anak perempuannya itu diketahui melalui Perekrut Lapangan (PL) yang dikontak langsung oleh majikannya dari Malaysia.
“Kami dengar dari kawannya Rita telepon dua minggu lalu kasih tahu bahwa dia sakit. Besoknya kawan kasih tahu bahwa dia sudah baik dan majikannya pergi jemput di rumah sakit. Kami tidak pikir apa-apa,” kata ayah Rita dengan wajah lesuh.
Sebelumnya pada Jumat, 12 Juni lalu, Adam mengaku mendapat telepon dari pihak PT Alfira Perdana Jaya, perusahaan yang merekrut dan mengirim Rita pada tahun 2017 lalu untuk bekerja di Malaysia. Ia ditelepon untuk membawa semua berkas milik Rita.
“Saya tidak pergi. Hari Minggu dapat informasi dari PT Alfira Perdana Jaya soal kondisi Rita. Saya tidak pikir apa-apa karena kuat dengan pernyataan teman sebelumnya bahwa Rita akan dijemput dari RS,” jelas Adam.
Menurut Adam, sehari sesudahnya tepatnya pada Senin 15 Juni, ia baru mengetahui bahwa putri sulungnya itu sudah meninggal. Informasi itu ia peroleh langsung dari majikan tempat Rita bekerja.
Marice Nopus Nisipeni, ibu kandung Rita mengaku datang ke Kantor UPTBP2MI Kupang untuk memastikan bahwa jenazah anaknya bisa dikirim kembali ke NTT.
Marice juga menjelaskan bahwa selama kerja di Malaysia, putri sulungnya sudah mengirimkan uang sebesar Rp 16 Juta.
Pantauan VoxNtt.com, orangtua Rita mendatangi kantor UPTBP2MI bersama perwakilan PT Alfira Perdana Jaya dan sejumlah keluarga lainnya.
Berangkat Secara Legal
Rita Mariana Nopus (23), berangkat untuk bekerja di Malaysia pada tahun 2017 secara legal.
Menurut perekrut lapangan Norlince Sabneno, Rita berangkat setelah mengikuti pelatihan di Balai Pelatihan Tenaga Kerja (BLK) selama kurang kebih satu tahun.
“Kami yang rekrut dia berangkat secara sah dan surat-suratnya ada,” kata Norlince.
Namun dalam perjalanan, menurut penjelasan pihak PT Alfira Perdana Jaya Feny Mira, kontrak kerja Rita dengan majikan selama di Malaysia hanya berlaku hingga tahun 2019.
“Semestinya tahun 2019 dia harus kembali dan urus lagi perpanjangan kontrak kerja. Nanti pihak PT yang akan mengurusnya,” kata Feny.
Namun, tanpa sepengetahuan pihak perekrut, Rita diam-diam sudah tanda tangan kontrak dengan majikan hingga tahun 2020 dan akhirnya jatuh sakit.
Sementara itu, Matheus Suban, Kasie perlindungan dan Pemberdayaan UPTBP2MI Kupang menjelaskan, pada akhir tahun 2018 PT Alfira Perdana Jaya sudah tutup akibat memoratorium pengiriman TKI yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Hingga kini, kata dia, tanggung jawab untuk kepulangan jenazah Rita bukan lagi urusan PT Alfira Perdana Jaya. Meski begitu, secara moral masih sangat perlu dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Matheus menjelaskan, pihaknya akan berupaya berkoordinasi secara pemerintahan dengan KBRI di Malaysia untuk menindaklanjuti kepulangan jenazah Rita ke Indonesia.
Sebegai informasi, selama tahun 2020 sudah sebanyak 28 jenazah PMI yang dikirim ke NTT. Semuanya berstatus ilegal.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba