Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Hamili Putri Kandungnya, Seorang Pria di TTU Dibekuk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Hamili Putri Kandungnya, Seorang Pria di TTU Dibekuk Polisi

By Redaksi19 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-YB (55), warga Kampung Bois, RT 025, RW 004, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diadukan oleh HN ke Mapolres setempat, Kamis (18/06/2020).

YB diadukan oleh HN yang diketahui merupakan istrinya sendiri lantaran diduga kuat telah menghamili FB putri kandung mereka.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/06/2020), membenarkan adanya pengaduan HN tersebut.

Menurut Sujud, berdasarkan keterangan yang diperoleh Polisi, terduga pelaku menyetubuhi putri kandungnya tersebut sejak Maret 2019.

Untuk memuluskan aksinya, tutur Iptu Sujud, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah parang.

“Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali hingga akhirnya hamil pada bulan Oktober 2019,” ungkapnya.

Iptu Sujud menambahkan, meski putrinya sudah hamil, pelaku masih tetap kembali menyetubuhi korban pada Desember 2019.

Korban kemudian melahirkan secara prematur dan anaknya meninggal dunia.

Iptu Sujud mengaku terduga pelaku saat ini sudah ditahan.

Akibat perbuatannya, jelas dia, terduga pelaku diganjar dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto 76 D UU  Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU perlindungan anak.

“Penyidik akan melaksanakan proses tahapan penyidikan selanjutnya untuk merampungkan berkas perkara agar dilaksanakan tahap 1 ke Kejaksaan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleSejarah Pasar Tingkat Maumere, ‘Simbiosis’ Berbalut Konflik
Next Article PADMA Dukung Dirkrimsus Polda NTT Usut Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.