Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bila Terbukti Lakukan Korupsi, Frederikus Pati Wasi Cs Terancam 20 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Bila Terbukti Lakukan Korupsi, Frederikus Pati Wasi Cs Terancam 20 Tahun Penjara

By Redaksi9 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ferdinandus Pati Wasi Cs saat diberangkatkan ke Kupang dan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang. (Foto: Patrick/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Tiga tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Wawo Wae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, telah diberangkatkan ke Kupang melalui Bandara Udara Turelelo-Soa, Ngada, Kamis (09/07/2020).

Ketiganya yakni Frederikus Pati Wasi, Anggota DPRD Ngada dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Desa Wawo Wae.

Baca: Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Polisi Serahkan Anggota DPRD Ngada ke Kejaksaan

Petrus Kletus Betu, Sekretaris Desa dan Fransiskus Madha, Bendahara Desa Wawo Wae, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.

Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Ngada, Edi Sulistio Utomo, mengatakan ketiganya akan di tanah di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.

Dalam gelar perkara dugaan korupsi dana Desa Wawo Wae, penyidik Polres Ngada menemukan cukup bukti bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana desa Wawo Wae tahun 2015 hingga tahun 2018.

Perbuatan ketiganya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 434 Juta lebih yang bersumber dari dana Desa Wawo Wae tahun 2015-2018.

Atas perbuatan itu, kata Edi, mereka akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

DPRD Ngada Kejari Ngada Ngada Polres Ngada
Previous ArticleViral ‘Kawin Tangkap”, Ini Beragam Jenis Perkawinan dalam Masyarakat Adat Sumba
Next Article Serapan Dana Covid-19 di Matim: Belanja Kesehatan 3,8 M, Bansos Mahasiswa 480 Orang

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.