Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bila Terbukti Lakukan Korupsi, Frederikus Pati Wasi Cs Terancam 20 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Bila Terbukti Lakukan Korupsi, Frederikus Pati Wasi Cs Terancam 20 Tahun Penjara

By Redaksi9 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ferdinandus Pati Wasi Cs saat diberangkatkan ke Kupang dan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang. (Foto: Patrick/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Tiga tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Wawo Wae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, telah diberangkatkan ke Kupang melalui Bandara Udara Turelelo-Soa, Ngada, Kamis (09/07/2020).

Ketiganya yakni Frederikus Pati Wasi, Anggota DPRD Ngada dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Desa Wawo Wae.

Baca: Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Polisi Serahkan Anggota DPRD Ngada ke Kejaksaan

Petrus Kletus Betu, Sekretaris Desa dan Fransiskus Madha, Bendahara Desa Wawo Wae, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.

Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Ngada, Edi Sulistio Utomo, mengatakan ketiganya akan di tanah di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.

Dalam gelar perkara dugaan korupsi dana Desa Wawo Wae, penyidik Polres Ngada menemukan cukup bukti bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana desa Wawo Wae tahun 2015 hingga tahun 2018.

Perbuatan ketiganya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 434 Juta lebih yang bersumber dari dana Desa Wawo Wae tahun 2015-2018.

Atas perbuatan itu, kata Edi, mereka akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

DPRD Ngada Kejari Ngada Ngada Polres Ngada
Previous ArticleViral ‘Kawin Tangkap”, Ini Beragam Jenis Perkawinan dalam Masyarakat Adat Sumba
Next Article Serapan Dana Covid-19 di Matim: Belanja Kesehatan 3,8 M, Bansos Mahasiswa 480 Orang

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.