Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kepala BMKG Kabupaten Alor Jadi Tersangka Atas Dugaan Persetubuhan Anak
HEADLINE

Kepala BMKG Kabupaten Alor Jadi Tersangka Atas Dugaan Persetubuhan Anak

By Redaksi25 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kalabahai, Vox NTT-Kepolisian Resort Alor resmi menetapkan Kepala BMKG Kabupaten Alor berinisial AB sebagai tersangka.

AB menjadi tersangka dalam kasus dugaan asusila atau persetubuhan anak yang melibatkan tiga korban berusia di bawah umur.

Selain AB, polisi juga menetapkan seorang staf inisial IJ sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Surat penetapan kedua tersangka yang diterima pelapor pada 22 Agustus 2020

Informasi diperoleh VoxNtt.com, Senin (24/08) malam, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Surat penetapan tersangka oleh Kapolres Alor itu bernomor: SP2HP/376/VIII/RES 1.24/2020, dengan perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Surat tertanggal 22 Agustus 2020 itu, ditujukan kepada pelapor, LS.

“Terhadap terlapor AB dan terlapor IJ telah dialihkan statusnya dari saksi/terlapor menjadi tersangka dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum dan melengkapi berkas perkara,” tulis Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto.

Selanjutnya, Kapolres mempersilahkan pelapor, untuk menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Mansur Mosa, selaku pengawas penyidik dan Kanit PPA Bripka Fransiskus Xaverius Podo.

Surat yang dikirim kepada keluarga korban itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mosa dan diterima keluarga korban pada Senin, 24 Agustus 2020.

Keluarga korban LS mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Alor yang sudah memenuhi janjinya untuk mengungkap kasus ini.

Keluarga berharap para tersangka secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi dan mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami apresiasi sekali dengan Bapak Kapolres yang sudah tepati janji. Kalau bisa pelaku segera ditahan dan cepat disidangkan. Pokoknya pelaku harus dapat hukuman berat sesuai kelakuannya,” kata LS saat ditemui wartawan di Alor.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 76E JO pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Alor BMKG Alor Kabupaten Kupang
Previous ArticleCerpen: Rindu Paung Ba’i Anton
Next Article Sebanyak 13 Anggota DPRD Bali Kunker ke NTT

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.