Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Gaji 1.712 Guru Belum Dibayar Sejak Januari Hingga Oktober, Bupati TTU Salahkan Sekolah
Pendidikan NTT

Gaji 1.712 Guru Belum Dibayar Sejak Januari Hingga Oktober, Bupati TTU Salahkan Sekolah

By Redaksi1 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes,S.Pt saat diwawancarai di lobi kantor bupati setempat, Kamis, 01 Oktober 2020(Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT – Sebanyak 1.712 orang guru berstatus tenaga kontrak (teko) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum mendapat gaji sejak Januari hingga Oktober 2020.

Pembayaran gaji terkendala lantaran Bupati Raymundus Sau Fernandes belum menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap guru-guru tersebut.

Bupati Ray mengaku SK ‘guru teko’ sudah diserahkan kepadanya. Namun ia belum bisa menandatanganinya.

Ia beralasan, SK belum bisa ditandatangani karena sebelumnya terkendala proses hukum dugaan penyimpangan pengangkatan ‘guru teko’ yang dilaporkan kelompok masyarakat ke Kejaksaan Negeri TTU.

Meski demikian, Ray memastikan akan memroses SK 1.712 guru tersebut karena sudah mendapat kepastian hukum atas laporan dugaan penyimpangan di Kejari TTU. Kejari TTU, kata Ray, telah menghentikan proses hukum kasus tersebut.

“Proses penyelidikan oleh kejaksaan kan baru disampaikan bahwa dihentikan. Karena baru dihentikan maka Pemda baru berproses,” ujar Ray saat diwawancarai di kantornya, Kamis (01/10/2020).

Ia berharap, awal Oktober ini, SK guru teko sudah diterbitkan sehingga mereka segera mendapatkan haknya terhitung sejak Jauari sampai Oktober.

“Kita harapkan awal Oktober ini semua proses segera diselesaikan dan segera membayar gaji mereka,” lanjut Bupati TTU dua periode itu.

Kesalahan Sekolah

Bupati Ray menambahkan, kelalaian dalam pembayaran gaji ‘teko guru’ tidak sepenuhnya kesalahan Pemkab TTU, tetapi karena kelalaian pihak sekolah tempat guru-guru itu mengabdi.

“Kelalaian itu ada pada sekolah yang bersangkutan,” kata Ketua DPW Partai NasDem NTT itu.

Kata Ray, pihak sekolah sudah mengetahui guru-guru tersebut masuk dalam tenaga kontrak daerah. Namun mereka masih mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru-guru tersebut.

Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara hingga Rp100 juta.

“Karena sekolah itu sudah tahu dia (guru) masuk dalam kontrak daerah tapi masih dibayar dengan dana BOS. Oleh karena itu harus bersumber dari satu (pos anggaran),” tutur Ray.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari TTU sempat memeriksa belasan kepala sekolah, panitia seleksi, hingga Plt Sekda TTU Fransiskus Tilis sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan pengangkatan ‘guru teko’ tersebut.

Belakangan, Kejari TTU menghentikan proses hukum kasus tersebut. VoxNtt.com belum mendapatkan penjelasan dihentikannya proses hukum kasus itu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Yohanes

Guru Teko Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticleMelalui Program ‘Bersama Bangun Negeri’, Karyawan XL Axiata Salurkan Donasi untuk SMAN Lurasik
Next Article Terkait Bansos Covid-19, Warga Desa Kateri Mengadu ke DPRD Malaka

Related Posts

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.