Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bayi Tiga Bulan di Ende Dibunuh, Pelaku Diamankan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Bayi Tiga Bulan di Ende Dibunuh, Pelaku Diamankan Polisi

By Redaksi18 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi telah mengamankan MAW alias Mira (22), pelaku pembunuhan bayi berusia tiga (3) bulan di Jalan Ikan Duyung, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT, Minggu (18/10/2020).

Polisi membenarkan bahwa Mira ialah ibu kandung dari bayi kelahiran 3 Juli 2020 itu.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Ende,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius kepada VoxNtt.com, Minggu siang.

Kasat Lorensius menerangkan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu sekitar Pukul 02.20 Wita dini hari di rumah pelaku wilayah Rukun Lima.

Saat itu, bayi jenis kelamin laki-laki berinisial MZG sedang tidur. Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur, lalu memotong leher korban.

Akibatnya, bayi tersebut mengalami luka robek pada arteri karotis kanan, kiri dan trake dengan panjang luka sekitar 6 cm. Korban akhirnya meninggal dunia.

Kasat Lorensius mengatakan, saat ini polisi tengah menjalani pemeriksaan dan mengolah tempat kejadian perkara.

“Pelaku melakukan karena ekonomi tidak cukup dan pikiran kosong (stres), karena suami jarang ojek, suami sering main game dan main kartu,” tutur Kasat Lorensius berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleHujan-Antologi Puisi Patrick Poto
Next Article PMKRI Ruteng Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada 2020

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.