Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tautpah, Polres TTU Tetapkan Dua Orang Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tautpah, Polres TTU Tetapkan Dua Orang Tersangka

By Redaksi26 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepolisian Resort TTU beberapa waktu lalu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan.

Kedua orang tersebut masing-masing Kepala Desa Tautpah Aloysius Neno dam Yohanes D.Salesbatch yang berperan sebagai pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan jalan dusun sepanjang 1456 meter.

“Kalau kasus Dana Desa Tautpah sudah dua tersangka, yang pertama Kepala Desa Aloysius Neno dan yang kedua kemarin masuk itu Yohanes D. SalesBatch sebagai pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan jalan dusun dengan jarak 1456 meter,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Kamis (26/11/2020).

Kasat Sujud menjelaskan, kedua tersangka yang telah ditahan tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp300 juta.

Dugaan kerugian negara tersebut, kata dia, terdapat pada proyek fisik yang dikerjakan pada 4 tahun anggaran.
Itu di antaranya tahun anggaran 2015, 2016, 2018 dan 2019.

“Melalui gelar perkara kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” tegas AKP Sujud.

AKP Sujud menjelaskan, saat ini pihaknya dalam proses perampungan berkas untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan.

Ia menargetkan pada pekan depan berkas untuk dua tersangka sudah bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Untuk berkas dua tersangka ini pelimpahan ke Kejaksaan paling lambat pekan depan,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Tautpah Polres TTU TTU
Previous ArticleSebelum Bedah Rumah, Nenek Ruth Bermimpi Digandeng Dua Bidadari Cantik
Next Article Agama di Ruang Publik: Indonesia Jadi Negara Islam?

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.