Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DD Manusasi TTU Dituntut Hukuman Berbeda
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DD Manusasi TTU Dituntut Hukuman Berbeda

By Redaksi17 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat (mengenakan rompi orange) saat hendak dibawa ke Rutan Kefamenanu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari TTU beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, Yakobus Feka dan Kayetanus Asuat dituntut hukuman yang berbeda oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (17/12/2020).

Yakobus Feka yang diketahui sebagai Kepala Desa Manusasi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp508 juta dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp508 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Kayetanus Asuat yang merupakan bendahara desa Manusasi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp84 juta dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis.

Noven menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar setelah liburan Natal dan tahun baru.

Sehingga untuk sidang putusan, jelasnya, baru akan dilakukan pada tahun 2021.

“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa itu yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manusasi Kejari TTU TTU
Previous ArticlePemkab Ende akan Bangun Patung Kuda dan 28 Lambang Garuda Akhir Tahun 2020
Next Article Aksi Tolak Tambang Matim di Kemenko Ekonomi, SP NTT: Audiensi dengan Preman

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.