Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penyelidikan Laporan Dugaan Penggelapan Tanah Gereja Belum Tuntas, Laurensius: Saya Merasa Tidak Nyaman
HUKUM DAN KEAMANAN

Penyelidikan Laporan Dugaan Penggelapan Tanah Gereja Belum Tuntas, Laurensius: Saya Merasa Tidak Nyaman

By Redaksi9 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat laporan atas Laurensius Amin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-‍ Seorang warga Rato Komba, Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Laurensius Amin, mempertanyakan perkembangan penyelidikan atas laporan polisi terhadap dirinya.

Laurensius dilaporkan oleh pengurus Stasi Nanga Baras di Polsek Sambi Rampas pada tahun ‍‍2019 lalu.

Ia diduga melakukan penggelapan tanah milik Stasi Baras yang berlokasi di Lok Ntung, Kelurahan Nanga Baras.

Sejauh ini, Laurensius sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak  dua kali.

“Saya telah dipanggil oleh polisi dari Kepolisian Sektor Sambi Rampas sebanyak dua kali,” kata Laurensius kepada awak media, Jumat (08/01/2021).

Dua panggilan polisi tersebut termuat dalam surat dengan nomor B/32/III/2019/Sek.S.Rampas pada tanggal 22 Maret 2019 dan surat dengan nomor B/39/IV/2019/Sek.S.Rampas pada 6 April 2019.

Ia menambahkan, dirinya tidak pernah dipanggil kembali oleh pihak kepolisian setelah diperiksa sebagai saksi pada 8 April 2019 lalu.

Sejauh ini, Laurensius mengakui bahwa dirinya tidak nyaman karena laporan polisi tersebut belum memiliki kepastian hukum.

“Saya merasa tidak nyaman, gelisah,  dan malu karena dituduh mencuri tanah gereja,” ujar Laurensius.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Sambi Rampas Galus Keko menjelaskan, dua kali panggilan terhadap Laurensius tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi.

Galus mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh.

Hal itu karena ia harus berkoordinasi dengan polisi yang pernah menyelidiki laporan dugaan penggelapan tanah milik Stasi Baras tersebut.

“Saya akan menanyakan kepada teman yang melakukan mediasi pada saat itu,” pungkas Galus.

Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Stasi Baras
Previous ArticleBKH: Tidak Ada Ruang Bagi Kelompok Intoleran di NTT
Next Article Satu ASN di Matim Positif Covid-19, Boni: Dia Sudah Dilakukan Karantina Sejak Dini

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.