Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, Diperiksa KPK
HEADLINE

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, Diperiksa KPK

By Redaksi30 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Herman Hery, politisi PDIP dan DPR RI dapil NTT (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

Dilansir wartaekonomi.co.id, pemeriksaan politisi PDI Perjuangan itu berlangsung pada Jumat (30/4).

Pemeriksaan Herman diduga terkait penyelidikan pengembangan perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA: Politisi PDIP Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Uangnya Mengalir ke Pilkada Mabar?

Herman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, legislator asal NTT itu tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Nama Herman Herry sebelumnya disebut di dalam persidangan penyuap Juliari Peter Batubara yang merupakan mantan Menteri Sosial. Herman Herry disebut mendapatkan jatah kuota bansos sembako.

Sebagaimana dilansir dari tempo.co, Ketua Komisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bansos.

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman tersebut mendapat kuota pengadaan bansos sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun.

Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.

Sebelumnya, pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) Ali Fikri memastikan akan memanggil siapapun yang diduga mengetahui rangkaian perkara ini sebagai saksi.

“Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi,” ujar Ali saat dihubungi pada Kamis, 21 Januari 2021.

Ali menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara karena ada kebutuhan penyidikan. (VoN).

Herman Hery KPK
Previous ArticleKadis P dan K NTT: Sekolah Tatap Muka di NTT Dimulai Bulan Mei 2021
Next Article Diskominfo Malaka Distribusikan Bantuan Kemanusiaan dari ‘Tower Bersama Group’

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.