Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, Diperiksa KPK
HEADLINE

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, Diperiksa KPK

By Redaksi30 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Herman Hery, politisi PDIP dan DPR RI dapil NTT (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

Dilansir wartaekonomi.co.id, pemeriksaan politisi PDI Perjuangan itu berlangsung pada Jumat (30/4).

Pemeriksaan Herman diduga terkait penyelidikan pengembangan perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA: Politisi PDIP Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Uangnya Mengalir ke Pilkada Mabar?

Herman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, legislator asal NTT itu tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Nama Herman Herry sebelumnya disebut di dalam persidangan penyuap Juliari Peter Batubara yang merupakan mantan Menteri Sosial. Herman Herry disebut mendapatkan jatah kuota bansos sembako.

Sebagaimana dilansir dari tempo.co, Ketua Komisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bansos.

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman tersebut mendapat kuota pengadaan bansos sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun.

Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.

Sebelumnya, pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) Ali Fikri memastikan akan memanggil siapapun yang diduga mengetahui rangkaian perkara ini sebagai saksi.

“Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi,” ujar Ali saat dihubungi pada Kamis, 21 Januari 2021.

Ali menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara karena ada kebutuhan penyidikan. (VoN).

Herman Hery KPK
Previous ArticleKadis P dan K NTT: Sekolah Tatap Muka di NTT Dimulai Bulan Mei 2021
Next Article Diskominfo Malaka Distribusikan Bantuan Kemanusiaan dari ‘Tower Bersama Group’

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.