Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal, Polres TTU Limpahkan Berkas Tahap 1 ke Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal, Polres TTU Limpahkan Berkas Tahap 1 ke Jaksa

By Redaksi4 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Penanganan kasus pengiriman 17 tenaga kerja secara ilegal ke Provinsi Kalimantan Utara yang berhasil digagalkan tim Buser Polres TTU terus dilakukan.

Setelah melengkapi pemeriksaan saksi baik itu dari 17 tenaga kerja, Dinas Nakertrans TTU maupun FT selaku perekrut, akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin (03/05/2021).

Berkas yang dilimpahkan berupa SPDP, berkas pemeriksaan saksi dan terduga pelaku dan barang bukti.

Barang bukti yang ikut dilimpahkan berupa dokumen surat jalan yang tidak lengkap, KTP 17 calon tenaga kerja, serta satu unit mobil bus Srikandi.

BACA JUGA: Buser Polres TTU Gagalkan Keberangkatan 17 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan

“Kita sudah limpahkan berkas tahap 1, menanti saja apakah ada petunjuk yang harus dilengkapi dari kejaksaan atau seperti apa,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon.

Kasi Pidum Kejari TTU Santy Efraim saat dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap 1 untuk kasus pengiriman 17 tenaga kerja ilegal tersebut.

Ia mengaku saat ini pihaknya masih akan mempelajari berkas tersebut.

“Kami pelajari dulu berkasnya,” jelas Santy.

Untuk diketahui, dari 17 tenaga kerja yang hendak diberangkatkan untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara itu, ada 14 orang warga Kabupaten Belu dan 3 lainnya warga TTU.

BACA JUGA: Kasus Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan, Polres TTU Periksa Sejumlah Saksi

Ke-17 orang yang direkrut oleh FT itu digagalkan keberangkatannya oleh tim Buser Polres TTU yang dipimpin Bripka Polikarpus Ikun Fahik di KM 9, jurusan Kefamenanu -Kupang.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Kejari TTU Polres TTU TTU
Previous ArticlePisang Bawa Berkah Bagi Onta
Next Article Harga Cabai Merah Jelang Hari Raya Idul Fitri di Labuan Bajo Melonjak

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.