Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Pengiriman Tenaga Kerja ke Kalimantan, Polres TTU Lengkapi Petunjuk Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Pengiriman Tenaga Kerja ke Kalimantan, Polres TTU Lengkapi Petunjuk Jaksa

By Redaksi27 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Utara beberapa waktu lalu berhasil digagalkan oleh tim Buser Polres TTU. Saat ini kasus tersebut terus bergulir.

Satreskrim Polres TTU akan mengirim kembali berkas yang menjadi petunjuk dari Jaksa.

“Hari ini kita akan kirimkan kembali berkas dengan melengkapi petunjuk sesuai dengan yang diminta oleh Jaksa,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (25/06/2021).

Kasat Sujud menambahkan untuk tahap selanjutnya tergantung dari P21 yang dilakukan Jaksa.

Apabila oleh Jaksa berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, kata dia, maka pihak Polres TTU siap untuk melaksanakan tahap 2.

“Kita menanti saja P21 dari kejaksaan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (14/04/2021) lalu, tim Buser Polres TTU berhasil menggagalkan keberangkatan 14 tenaga kerja ke Kalimantan Utara.

Ke-14 tenaga kerja yang direkrut oleh FT itu berhasil dihentikan perjalanannya oleh tim Buser Polres TTU yang dipimpin Bripka Polikarpus Ikun Fahik di KM 9 jurusan Kupang.

Usai diamankan, ke-14 tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten TTU dan Belu itu langsung digiring bersama sang perekrut ke Mapolres TTU.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, perekrut yang berinisial FT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres TTU.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Kejari TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleRatusan Mayat Muncul Bersamaan dengan Meluapnya Air Sungai Gangga
Next Article Di Tengah Pandemi Covid-19, IMAN Lantik Pengurus Baru

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.