Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sudah Diperbaiki, Kejari TTU Hentikan Proses Hukum Kasus Bronjong Maslete
HUKUM DAN KEAMANAN

Sudah Diperbaiki, Kejari TTU Hentikan Proses Hukum Kasus Bronjong Maslete

By Redaksi27 September 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara saat ini telah memutuskan untuk menghentikan proses hukum kasus dugaan penyimpangan pembangunan Bronjong di Kali Maslete, kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penghentian proses hukum dari proyek yang menelan anggaran senilai Rp965 juta pada dinas PUPR Kabupaten TTU tahun anggaran 2019 itu dilakukan lantaran CV Tapak Saron sudah menyelesaikan kewajibannya untuk memperbaiki bronjong yang rusak diterjang banjir.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, belum lama ini.

Kajari Robert menjelaskan saat awal dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya kerusakan pada pekerjaan bronjong di Kali Maslete.

Kerusakan tersebut, jelasnya, disebabkan oleh terpaan arus banjir yang cukup deras saat hujan.

Selain itu kerusakan tersebut juga kian diperparah dengan adanya badai Seroja beberapa waktu lalu.

Kajari Robert menjelaskan, saat tim melakukan proses penyelidikan, pihak kontraktor, PPK dan juga konsultan pengawas meminta kesempatan dan bersedia untuk memperbaiki kembali kerusakan.

Sehingga demi memperhatikan asas manfaat dan dampaknya bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tersebut, kata dia, Kejaksaan pun memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan.

“Kemudian karena kita melihat asas manfaatnya, sehingga akhirnya kita memberikan kesempatan untuk diperbaiki, setelah selesai diperbaiki tim dari Politeknik Negeri Kupang juga lakukan pemeriksaan dan setelah dinyatakan sudah sesuai maka kita memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut,” tegasnya.

Kajari Robert pada kesempatan itu juga menegaskan, penghentian proses hukum kasus bronjong Maslete dilakukan semata-mata karena melihat adanya upaya perbaikan tersebut.

Ia pun memastikan tidak ada sistem transaksional apapun dalam penghentian kasus tersebut.

“Saya pastikan tidak ada transaksional apapun dalam penghentian kasus ini, kalau kemudian saya temukan ada sistem transaksional di sini maka saya akan tindak tegas,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleTua Golo Nggoer Tegaskan Tidak Pernah Jual Tanah ke Kapolres Mabar
Next Article Alasan Benny Harman Sebut Gugatan Moeldoko ke MA Tak Punya Dasar Legal dan Merusak Tatanan Partai

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.