Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dana Desa Naikake B TTU: Mantan Kades Divonis 6 Tahun, Bendahara 4 Tahun
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dana Desa Naikake B TTU: Mantan Kades Divonis 6 Tahun, Bendahara 4 Tahun

By Redaksi9 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Tipikor Kupang untuk kasus dana desa Naikake B yang digelar secara daring, Senin, 08 November 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Proses panjang penanganan kasus korupsi dana desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, akhirnya selesai sudah.

Majelis hakim Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa, Senin (08/11/2021).

Kedua terdakwa itu yakni mantan kades Naikake B Hermegildus Tob dan bendahara Milikhior Tob.

Kasi Intel Kejari TTU Benfrid Foeh dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin malam, mengaku majelis hakim Tipikor Kupang dalam sidang yang digelar secara daring telah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum terdakwa Hermegildus Tob dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, Hermegildus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.

Hermegildus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.767.558.438,59.

Uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan tersebut akan dikurangi dengan uang tunai yang disita dari terdakwa senilai Rp297.757.000. Sehingga total kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp1.469.801.438,59.

Selanjutnya, barang bukti lainnya berupa mobil, uang pecahan 5 dolar AS 2 lembar,10 dolar AS 11 lembar, pecahan 20 dolar AS 3 lembar, uang tunai Rp7.500.000,1 unit mesin molen dan 2 unit cetak batako dinyatakan disita untuk negara kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Sementara untuk terdakwa Milikhior Tob, jelasnya, divonis hukuman selama 4 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

 

dana desa Desa Naikake B Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleKejar Kelompok Kriminal Siber Rusia, Amerika Siapkan Hadiah Rp143 Miliar
Next Article Ibu Hamil di Mabar Digotong karena Jalan Rusak, Andre Garu Prihatin

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.