Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dana Desa Naikake B TTU: Mantan Kades Divonis 6 Tahun, Bendahara 4 Tahun
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dana Desa Naikake B TTU: Mantan Kades Divonis 6 Tahun, Bendahara 4 Tahun

By Redaksi9 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Tipikor Kupang untuk kasus dana desa Naikake B yang digelar secara daring, Senin, 08 November 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Proses panjang penanganan kasus korupsi dana desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, akhirnya selesai sudah.

Majelis hakim Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa, Senin (08/11/2021).

Kedua terdakwa itu yakni mantan kades Naikake B Hermegildus Tob dan bendahara Milikhior Tob.

Kasi Intel Kejari TTU Benfrid Foeh dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin malam, mengaku majelis hakim Tipikor Kupang dalam sidang yang digelar secara daring telah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum terdakwa Hermegildus Tob dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, Hermegildus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.

Hermegildus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.767.558.438,59.

Uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan tersebut akan dikurangi dengan uang tunai yang disita dari terdakwa senilai Rp297.757.000. Sehingga total kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp1.469.801.438,59.

Selanjutnya, barang bukti lainnya berupa mobil, uang pecahan 5 dolar AS 2 lembar,10 dolar AS 11 lembar, pecahan 20 dolar AS 3 lembar, uang tunai Rp7.500.000,1 unit mesin molen dan 2 unit cetak batako dinyatakan disita untuk negara kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Sementara untuk terdakwa Milikhior Tob, jelasnya, divonis hukuman selama 4 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

 

dana desa Desa Naikake B Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleKejar Kelompok Kriminal Siber Rusia, Amerika Siapkan Hadiah Rp143 Miliar
Next Article Ibu Hamil di Mabar Digotong karena Jalan Rusak, Andre Garu Prihatin

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.