Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Pinjam Uang Rp150 Juta dan Tidak Kunjung Dikembalikan, ASM Dilaporkan ke Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Pinjam Uang Rp150 Juta dan Tidak Kunjung Dikembalikan, ASM Dilaporkan ke Polisi

By Redaksi17 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Johanes Kornelis Tallan, Kuasa hukum Benediktus Frens Bittin saat memberikan keterangan pers di Kupang, Rabu, 17 November 2021 (Foto: VoxNtt.com/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Seorang diduga konsultan berinisial ASM dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Benediktus Frens Bittin, Rabu (17/11/2021). ASM dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp150 juta.

ASM dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/732/XI/2021/SPKT/ Resor Kupang Kota tanggal 17 November 2021.

Johanes Kornelis Tallan, Kuasa hukum korban mengatakan, kasus dugaan penggelapan ini sejak bulan Desember tahun 2020 lalu. 

“Dia ini, pada tahun 2020 tepatnya hari Rabu tanggal 2 bulan Desember, dia (ASM) telah meminjam uang sebesar Rp150 juta dari klien saya bernama Benediktus Frens Bittin,” jelas Johanes kepada wartawan usai membuat laporan polisi, Rabu sore. 

Dalam perjalanan, jelas Johanes, kliennya terus meminta uang ke ASM tetapi selalu banyak beralasan. 

“Klien saya terus meminta uangnya kembali tetapi selalu beralasan. Alasan bilang sabar dulu,” katanya menirukan pernyataan kliennya. 

Kata dia, saat meminjam uang Rp150 juta itu, ASM berjanji uang tersebut dipakai untuk biaya proyek. Namun, pada kesempatan itu Johanes tidak menjelaskan proyek apa yang dikerjakan oleh ASM. 

“Dia ini adalah seorang konsultan perencana. Jadi, katanya dia membiayai beberapa proyek. Belum ada uang muka. Tapi dalam perjalanan selalu saja ada alasan,” ujarnya. 

Buntut dari ketidakjelasan jawaban dari ASM, pada tanggal 1 Juli 2021, sebagai kuasa hukum korban ia menemui ASM untuk membuat suatu surat pernyataan. 

“Jadi, pada tanggal 1 Juli 2021, kami ketemu di Cafe Kopi Petir di Oebobo dan dia membuat surat pernyataan yang isinya dia bersedia membayar uang senilai Rp150 juta pada tanggal 13 Agustus 2021. Kami sepakat di situ,” katanya. 

Namun, seiring berjalannya waktu, ASM tidak kunjung membayar uang korban hingga tanggal jatuh tempo. 

“Dengan berjalannya waktu, sudah lewat waktu perjanjian dia selalu ingkar janji. Dia bilang tunggu dulu, tunggu dulu. Sampai sekarang ini tidak ada kejelasan. Karena itu hari ini, saya dan klien saya bersepakat untuk membuat laporan polisi,” jelas Johanes.

Ia berharap agar secepatnya, ASM segera mengembalikan uang senilai Rp150 juta itu. 

“Besar harapan kami, saya selaku kuasa hukum agar dia secepatnya menggantikan uang klien saya,” harapnya. 

Hingga berita ini diturunkan, ASM belum berhasil dikonfirmasi seputar laporan polisi tersebut. 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Polres Kupang Kota
Previous ArticlePolda NTT Tempati Peringkat Kedua Dimensi Pemeliharaan Kamtibmas
Next Article Wisata Spesies Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan di Kupang dan Rote

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.