Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gugat Wartawan Rp18 Miliar, Upaya GM Obor Mas Kandas di Mahkamah Agung
HUKUM DAN KEAMANAN

Gugat Wartawan Rp18 Miliar, Upaya GM Obor Mas Kandas di Mahkamah Agung

By Redaksi25 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Karel Pandu (ketiga dari kiri, mengenakan topi) didampingi rekan wartawan dan para kuasa hukum (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Upaya hukum GM Obor Mas Leonardus Frediyanto Mo’at Lering yang menggugat wartawan dan media sebesar Rp18 Miliar kandas di Mahkamah Agung. MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Frediyanto melalui Putusan Nomor 1500 K/Pdt/2021.

Salah satu tergugat, Karel Pandu menyatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA melalui PN Maumere pada Kamis (25/11/2021).

“Kami apresiasi putusan Mahkamah Agung. Putusan ini sangat berarti bukan hanya bagi kami selaku tergugat tetapi juga seluruh insan pers di Sikka,” tegas wartawan senior ini kepada VoxNtt.com.

Kasus ini mulai bergulir sejak September 2019 lalu. Frediyanto menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terhadap wartawan dan media lintasnusanews.com dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp18 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan karena pemberitaan terkait proyek perumahan mangkrak milik Kopdit Obor Mas yang diterbitkan di lintasnusanews.com.

Pada Rabu (19/2/2020), Majelis Hakim PN Maumere yang dipimpin Consilia Ina L. Palang Ama mengabulkan gugatan GM Obor Mas untuk sebagian.

Para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan mempublikasikan permohonan maaf di media cetak dan media sosial.

Atas putusan tersebut Tergugat 2 dan Tergugat 3 mengajukan banding. Majelis Hakim PT Kupang mengabulkan banding wartawan dan media. Selanjutnya, GM Obor Mas selaku Penggugat mengajukan kasasi meski sayang MA menolak kasasi tersebut.

Terkait putusan tersebut, GM Obor Mas, Frediyanto Mo’at Lering belum memberikan pernyataan. Pesan singkat yang dikirim VoxNtt.com melalui WhatsApp belum dibaca dan direspons.

Sementara itu, Kuasa Hukum Peggugat, Marianus Laka mengaku baru mendapat relas putusan namun belum mengambil salinan putusan sehingga belum tahu pertimbangan hukum atas putusan tersebut.

“Saya belum bisa menanggapi substansi putusan MA tersebut. Untuk PK atau tidak tergantung keputusan Pak Yanto,” terangnya.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

 

Sikka
Previous ArticlePolitician Academy Ungkap Alasan Petahana Tumbang
Next Article Cerita Sekolah di Matim, Ubah Sampah Menjadi Bahan Bermanfaat

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.