Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gugat Wartawan Rp18 Miliar, Upaya GM Obor Mas Kandas di Mahkamah Agung
HUKUM DAN KEAMANAN

Gugat Wartawan Rp18 Miliar, Upaya GM Obor Mas Kandas di Mahkamah Agung

By Redaksi25 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Karel Pandu (ketiga dari kiri, mengenakan topi) didampingi rekan wartawan dan para kuasa hukum (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Upaya hukum GM Obor Mas Leonardus Frediyanto Mo’at Lering yang menggugat wartawan dan media sebesar Rp18 Miliar kandas di Mahkamah Agung. MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Frediyanto melalui Putusan Nomor 1500 K/Pdt/2021.

Salah satu tergugat, Karel Pandu menyatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA melalui PN Maumere pada Kamis (25/11/2021).

“Kami apresiasi putusan Mahkamah Agung. Putusan ini sangat berarti bukan hanya bagi kami selaku tergugat tetapi juga seluruh insan pers di Sikka,” tegas wartawan senior ini kepada VoxNtt.com.

Kasus ini mulai bergulir sejak September 2019 lalu. Frediyanto menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terhadap wartawan dan media lintasnusanews.com dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp18 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan karena pemberitaan terkait proyek perumahan mangkrak milik Kopdit Obor Mas yang diterbitkan di lintasnusanews.com.

Pada Rabu (19/2/2020), Majelis Hakim PN Maumere yang dipimpin Consilia Ina L. Palang Ama mengabulkan gugatan GM Obor Mas untuk sebagian.

Para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan mempublikasikan permohonan maaf di media cetak dan media sosial.

Atas putusan tersebut Tergugat 2 dan Tergugat 3 mengajukan banding. Majelis Hakim PT Kupang mengabulkan banding wartawan dan media. Selanjutnya, GM Obor Mas selaku Penggugat mengajukan kasasi meski sayang MA menolak kasasi tersebut.

Terkait putusan tersebut, GM Obor Mas, Frediyanto Mo’at Lering belum memberikan pernyataan. Pesan singkat yang dikirim VoxNtt.com melalui WhatsApp belum dibaca dan direspons.

Sementara itu, Kuasa Hukum Peggugat, Marianus Laka mengaku baru mendapat relas putusan namun belum mengambil salinan putusan sehingga belum tahu pertimbangan hukum atas putusan tersebut.

“Saya belum bisa menanggapi substansi putusan MA tersebut. Untuk PK atau tidak tergantung keputusan Pak Yanto,” terangnya.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

 

Sikka
Previous ArticlePolitician Academy Ungkap Alasan Petahana Tumbang
Next Article Cerita Sekolah di Matim, Ubah Sampah Menjadi Bahan Bermanfaat

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.