Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gugat Wartawan Rp18 Miliar, Upaya GM Obor Mas Kandas di Mahkamah Agung
HUKUM DAN KEAMANAN

Gugat Wartawan Rp18 Miliar, Upaya GM Obor Mas Kandas di Mahkamah Agung

By Redaksi25 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Karel Pandu (ketiga dari kiri, mengenakan topi) didampingi rekan wartawan dan para kuasa hukum (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Upaya hukum GM Obor Mas Leonardus Frediyanto Mo’at Lering yang menggugat wartawan dan media sebesar Rp18 Miliar kandas di Mahkamah Agung. MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Frediyanto melalui Putusan Nomor 1500 K/Pdt/2021.

Salah satu tergugat, Karel Pandu menyatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA melalui PN Maumere pada Kamis (25/11/2021).

“Kami apresiasi putusan Mahkamah Agung. Putusan ini sangat berarti bukan hanya bagi kami selaku tergugat tetapi juga seluruh insan pers di Sikka,” tegas wartawan senior ini kepada VoxNtt.com.

Kasus ini mulai bergulir sejak September 2019 lalu. Frediyanto menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terhadap wartawan dan media lintasnusanews.com dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp18 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan karena pemberitaan terkait proyek perumahan mangkrak milik Kopdit Obor Mas yang diterbitkan di lintasnusanews.com.

Pada Rabu (19/2/2020), Majelis Hakim PN Maumere yang dipimpin Consilia Ina L. Palang Ama mengabulkan gugatan GM Obor Mas untuk sebagian.

Para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan mempublikasikan permohonan maaf di media cetak dan media sosial.

Atas putusan tersebut Tergugat 2 dan Tergugat 3 mengajukan banding. Majelis Hakim PT Kupang mengabulkan banding wartawan dan media. Selanjutnya, GM Obor Mas selaku Penggugat mengajukan kasasi meski sayang MA menolak kasasi tersebut.

Terkait putusan tersebut, GM Obor Mas, Frediyanto Mo’at Lering belum memberikan pernyataan. Pesan singkat yang dikirim VoxNtt.com melalui WhatsApp belum dibaca dan direspons.

Sementara itu, Kuasa Hukum Peggugat, Marianus Laka mengaku baru mendapat relas putusan namun belum mengambil salinan putusan sehingga belum tahu pertimbangan hukum atas putusan tersebut.

“Saya belum bisa menanggapi substansi putusan MA tersebut. Untuk PK atau tidak tergantung keputusan Pak Yanto,” terangnya.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

 

Sikka
Previous ArticlePolitician Academy Ungkap Alasan Petahana Tumbang
Next Article Cerita Sekolah di Matim, Ubah Sampah Menjadi Bahan Bermanfaat

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.