Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemkab TTU Segera Proses Pemecatan 2 ASN Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Inbate
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemkab TTU Segera Proses Pemecatan 2 ASN Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Inbate

By Redaksi1 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU Juandi David Saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Jumat, 01 Juli 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan akan segera memproses SK pemecatan terhadap 2 ASN terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

Keduanya yakni Thomas Laka yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Leonard Paschal Diaz yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda TTU.

Proses pemecatan terhadap keduanya  dilakukan setelah putusan terhadap kasus tersebut dinyatakan inkrah.

“Kita segera tindak lanjuti dengan pemberhentian mereka (Thomas dan Leo) dari PNS,” tegas Bupati TTU David Juandi saat dikonfirmasi wartawan di depan ruang kerjanya, Jumat (01/07/2022).

Bupati Juandi mengaku beberapa waktu lalu  sempat mendapat surat permohonan pensiun dini dari Thomas dan Leonard.

Namun permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan lantaran pengajuan pensiun dini tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.

“Mereka sempat ajukan pensiun dini tapi kalau pengajuan pensiun dini setelah jadi tersangka maka itu salah dan tidak kita bisa proses,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka dan Leonard Paschal Diaz beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Kupang dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

Keduanya divonis penjara 1,6 tahun penjara.
Putusan tersebut telah dinyatakan inkrah dan jaksa eksekutor dari Kejari TTU pun telah mengeksekusi putusan tersebut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

David Juandi Juandi David Kabupaten Timor Tengah Utara Puskesmas Inbate TTU
Previous ArticleWarga Matim Gotong Mayat Terobos Sungai Wae Musur
Next Article Pemilu DPD dan Jutaan Surat Suara Tidak Sah

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.