Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ditangani 8 Tahun, Padma Indonesia Kecam Polres Ngada
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ditangani 8 Tahun, Padma Indonesia Kecam Polres Ngada

By Redaksi22 Desember 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam kinerja Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, karena sudah 8 tahun laporan dugaan ijazah palsu belum juga tuntas.

Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Gabriel Goa, menjelaskan kasus ini dilaporkan Yuliana Guri, warga Dusun Watulaja, Desa Binawali, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada pada 26 Februari 2016.

Yuliana melaporkan YT karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk ikut dalam pemilihan penjabat sementara kepala Binawali.

Namun menurut Gabriel, kasus yang ditangani Unit Pidum Polres Ngada itu hingga kini mandek.

“Ini membuktikan bahwa Unit Pidum Polres Ngada tidak profesional, akuntabel dan mengabaikan kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (22/12/2022) malam.

Selain perkara ini, lanjut dia, masih banyak lagi keluhan masyarakat pelapor di Ngada terkait kinerja Unit Pidum Polres Ngada. Jika hal ini tidak cepat ditindaklanjuti serius oleh Kapolres Ngada dan Kapolda NTT, maka tidak heran akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi.

“Karena itu saya mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Ngada segera copot Kanit Pidum Polres Ngada dan segera memproses hukum laporan masyarakat yang ‘dipetieskan’ bahkan ‘diesbatukan’ Unit Pidum Polres Ngada,” tegas Gabriel.

Gabriel juga mendukung para pelapor agar berani menyampaikan langsung keluhan kepada Kapolda NTT dan Kapolres Ngada terkait perkara-perkara yang sudah dilaporkan, namun mandek di Unit Pidum Polres Ngada.

“Kami siap mendampingi pelapor-pelapor untuk melaporkan ke Kapolri, Propam Mabes Polri,Irwasum Polri, Komisi Polisi Nasional, Komnas HAM, Ombudsman RI, Lembaga perlindungan saksi dan korban dan Komisi III DPR RI,” ujarnya. [VoN]

Gabriel Goa Ngada Padma PADMA Indonesia Polres Ngada
Previous ArticleSumbang Bangku untuk Gereja Lambur, Tu’a Golo Ajak Warga Renungkan Kebaikan Stefanus Gandi
Next Article Gandeng Para Kadis P dan K, BGP NTT Bahas Soal Flobamorata Bergerak

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.