Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aliansi Nagekeo Menggugat Gelar Aksi di Kejari Ngada terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Tahun 2020
HUKUM DAN KEAMANAN

Aliansi Nagekeo Menggugat Gelar Aksi di Kejari Ngada terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Tahun 2020

By Redaksi13 Agustus 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aliansi Nagekeo Menggugat menggelar aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (12/08/2024) (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT– Aliansi Nagekeo Menggugat menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Senin (13/08/2024). Aksi itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020.

Terpantau, 10 orang perwakilan massa aksi diterima di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Ngada untuk audiensi dengan Kepala Kejari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto.

Dalam aksi itu, Aliansi Nagekeo Menggugat mengajukan beberapa poin tuntutan utama kepada Kejari Ngada.

Massa aksi minta agar dilakukan pemecatan terhadap lima oknum Jaksa yang diduga telah melakukan intimidasi, meminta jatah proyek, dan merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu massa aksi meminta Kejari Ngada untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada masa Covid-19 di Kabupaten Nagekeo.

Hal lain yang diminta yaitu pengusutan terkait dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada tahun 2019.

Massa aksi juga minta agar Kejari Ngada mengusut dugaan korupsi terkait rencana pembangunan Bandara Surabaya II di Mbay.

Kejari Ngada sendiri memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo.

Kajari Ngada Yoni Pristiawan Artanto menjelaskan,  penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS05/N.3.18 Dek.3/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020.

Hasil penyelidikan ini didokumentasikan dalam Laporan Operasi Intelijen Yustisia Nomor: R-LAPOPSIN-06/N.3.18/Dek.3/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.

Yoni mengungkapkan, penyelidikan dilakukan sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19.

Ia menjelaskan, harga barang-barang selama pandemi mengalami perubahan yang sangat dinamis, sehingga penetapan harga didasarkan pada kewajaran harga saat pengadaan dilakukan.

“Pembuktian kewajaran harga ini sulit dilakukan karena fluktuasi harga yang signifikan,” ujar Yoni.

Ia menambahkan, sesuai dengan standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia, masker KN95 yang digunakan dalam pengadaan tersebut memiliki standar medis yang setara dengan masker N95.

“Dokumen kewajaran harga yang kami periksa sudah menguraikan nama barang, volume, harga satuan, dan jumlah harga, sehingga tidak ditemukan adanya penyimpangan harga,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan ini, kata dia, Kejari Ngada menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara atau daerah.

Sebab itu dugaan kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan perbekalan kesehatan tahun 2020 di Kabupaten Nagekeo tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Aliansi Nagekeo Menggugat Kejari Ngada Nagekeo
Previous ArticleDPC PKB Manggarai Barat Dukung Penuh Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB Periode 2024-2029
Next Article PWNU NTT Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.