Jakarta, VoxNTT.com – Suara Timur Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap dan memproses hukum 11 akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, hoaks, dan diskriminasi terhadap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Ketua Suara Timur Indonesia, Martinho de Sola, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Kementerian HAM yang menempuh jalur hukum terhadap para pelaku.
Menurut dia, tindakan tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga harkat dan martabat pejabat negara.
“Kami mendukung langkah Menteri HAM dan Kementerian HAM untuk memproses hukum 11 akun yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan HAM,” ujar Martinho dalam pernyataan tertulis.
Ia menilai penyebaran hoaks, fitnah, dan konten diskriminatif terhadap Natalius Pigai di media sosial terjadi secara masif dan belum ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Sekretaris Suara Timur Indonesia, Freni Lutrun, menegaskan pihaknya mendesak Kapolri segera mengambil langkah konkret.
“Kami mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku paling lambat 3×24 jam sejak pernyataan ini dipublikasikan,” kata Freni.
Menurut dia, jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan nyata dari kepolisian, maka pihaknya akan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Kapolri.
Desakan ini, lanjut Freni, dilandasi keprihatinan atas maraknya konten yang dinilai merendahkan martabat serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM, khususnya terhadap tokoh asal Indonesia Timur.
Suara Timur Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan adil.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berencana melaporkan sekitar 11 akun Instagram karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum,” ujar Pigai dalam siaran pers Humas Kementerian HAM, Rabu (25/3).
Rilis tersebut merespon narasi di sejumlah akun medsos yang seolah menggambarkan Pigai menyebut kasus dugaan korupsi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak melanggar HAM.
Narasi tersebut, antara lain, berbunyi “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM”. Kemudian, “Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan”. Lalu “Kasus penyiraman air keras itu termasuk kebodohan si korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM”.
Pigai mengatakan penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan berbagai pihak.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi tersebut, Menteri HAM menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan informasi bohong tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata rilis Kementerian HAM.
Pigai menilai penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Ia menegaskan Kementerian HAM berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik yang akurat dan tepercaya, serta mendukung terciptanya ekosistem komunikasi publik yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.
Adapun akun medsos yang dipertimbangkan bakal dilaporkan yaitu tune_junk (Instagram); ajroelrahman (Instagram); dj_iwan_tahura (Instagram); pekalonganterkini_ (Instagram dan Facebook); ndeminsgaul (Instagram); kualimerahputih (Instagram); kementerian_kurangajar (Instagram); Ricky ELfarizi (Facebook); Apoy Sheno (Facebook); Nexs Times (Facebook); dan Hermawati Ersya (Facebook). [VoN]

