Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polda NTT Proses Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Beras ASN, Dua Pejabat PD Flobamor Ditangkap
HUKUM DAN KEAMANAN

Polda NTT Proses Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Beras ASN, Dua Pejabat PD Flobamor Ditangkap

By Redaksi21 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor PT Flobamor salah satu badan usaha milik Pemerintah Provinsi NTT (Foto: HO).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah memproses hukum kasus dugaan penggelapan dan penipuan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Kasus ini menyeret pejabat penting di Perusahaan Daerah (PD) Flobamor yang diduga berperan dalam praktik ilegal tersebut.

Penyidik Polda NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Abner Esau Runpah Ataupah, Direktur Operasional PD Flobamor, dan Felix Roy Hendriques, Direktur CV Kasa Mandiri.

Penetapan kedua tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT setelah tahap pertama selesai,” ujar Kombes Pol. Patar Silalahi.

Kendati demikian, ia menegaskan penyidik tidak wajib menahan kedua tersangka, demikian dikutip Okenusra.

“Tidak ada kewajiban penahanan, baik itu tahanan kota maupun rumah,” tegasnya pada Kamis, 20 Februari 2025

Pelimpahan berkas perkara ke Kejati NTT pun sudah diterima oleh Aspidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan.

“Berkas perkara sudah kami terima dan sedang dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti di Kejati NTT,” katanya.

Ia menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas.

Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke Polda NTT dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Dua tersangka, Abner dan Felix, diancam dengan pasal pidana terkait penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Penulis: Ronis Natom

Pemprov NTT Polda NTT PT Flobamor
Previous ArticleOknum Polisi di Polres Manggarai Diduga Terlibat Penganiayaan Wartawan Floresa, Sidang Etik Ditunda
Next Article Lantik Kepala Daerah, Pidato Prabowo Dangkal

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.