Kupang, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka terhadap Mokrianus dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah tim penyidik menggelar gelar perkara. Ia dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh istrinya, Anggi Widodo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tertanggal 2 November 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mokrianus telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik pada Minggu lalu. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum.
Mengutip media online Warta Timor, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan hari ini hasil gelar perkara menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay,” kata Patar, Rabu sore.
Patar menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan administrasi pemanggilan terhadap Mokrianus sebagai tersangka.
Mengingat statusnya sebagai anggota legislatif aktif, proses pemanggilan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar seluruh tahapan formal dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka ini akan segera kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Minggu depan, surat panggilan sebagai tersangka akan kami layangkan secara resmi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka.
Dalam kasus ini, Mokrianus dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Penulis: Ronis Natom

