Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ayahanda Prada Lucky Minta Pensiun Dini Usai Kasus Anaknya Diusut Tuntas
HUKUM DAN KEAMANAN

Ayahanda Prada Lucky Minta Pensiun Dini Usai Kasus Anaknya Diusut Tuntas

By Redaksi7 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jenazah Prada Lucky Namo (23) saat berada di ruang jenazah RSUD Aeramo pada Rabu, 6 Agustus 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, prajurit TNI di Kodim 1627 Rote Ndao akan mengajukan pensiun dini setelah kasus Kematian anaknya diusut tuntas.

Hal itu disampaikan di depan jenazah anaknya juga dan Dandim 1625 Ngada Letkol CZY Denny Wahyu Setiawan di ruang jenazah RSUD Aeramo beberapa jam setelah Prada Lucky Namo meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025 kemarin.

Selain pengunduran diri, Serma Christian juga meminta agar para pelaku penganiayaan anaknya dihukum seberat-beratnya, jika perlu dihukum mati karena dianggap tidak berperikemanusiaan.

Menurut Serma Christian, para pelaku penganiayaan anaknya lebih kejam dari PKI.

Dandim Denny sempat memeluk Serma Christian dan istrinya untuk menenangkan pasangan itu.

Seperti diberitakan VoxNtt.com sebelumnya Prada Lucky Namo (23), prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo meninggal dunia setelah dirawat secara intensif selama 4 hari di Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo – Nagekeo.

Sekira pukul 11.23 Wita, Prada Lucky Namo menghembuskan napas terakhirnya di ruang Intensif Care Unit (ICU) RSUD Aeramo yang kemudian diantar ke ruang jenazah untuk dimandikan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Prada Lucky Namo dianiaya oleh sesama prajurit TNI juga beberapa seniornya di TNI karena diduga mengalami penyimpangan orientasi seksual (LGBT)

Namun, alasan penganiayaan itu ditentang Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo, seorang advokat sekaligus pemerhati masalah sosial di Kabupaten Nagekeo.

Menurutnya, penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI yang mengalami penyimpangan orientasi seksual bahkan hingga berujung pada kematian merupakan tindakan yang salah secara hukum dan moral maupun institusional.

“Meskipun TNI memiliki aturan disiplin dan kode etik baik dalam Sapta marga, sumpah prajurit atau pada aturan kedinasan lainnya, tentang larangan hubungan sesama jenis, namun penganiayaan bukanlah solusi yang tepat,” ujarnya.

Penganiayaan terhadap prajurit TNI yang diduga mengalami disorientasi seksual hanya akan membuat korban mengalami trauma dan penderitaan dan bahkan bisa berujung pada kematian seperti yang dialami oleh Prada Lucky Namo.

Solusinya, Adrian menyarankan agar kedepannya institusi TNI bisa menggunakan pendekatan yang lebih humanis seperti pembinaan dan konseling kepada prajurit TNI yang mengalami masalah orientasi seksual melalui pembinaan mental, melalui kegiatan keagamaan hingga menggunakan bantuan psikiater kepada prajurit yang mengalami penyimpangan orientasi seksual tersebut.

Namun, jika perilaku penyimpangan disorientasi seksual prajurit tersebut sudah disertai dengan perbuatan tercela seperti tindakan asusila, pelecehan, atau pelanggaran norma kedinasan, maka tindakan disipliner dapat diterapkan sesuai aturan hukum militer.

“Intinya, penganiayaan tidak akan membawa solusi apapun,” paparnya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Nagekeo Nagekeo Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo
Previous ArticleAnggota DPRD Kota Kupang Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Rumah Tangga
Next Article BPIP dan DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Sumba Timur

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.