Kupang, VoxNTT.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyatakan kesiapan pemerintahannya untuk menggelar dialog terbuka sebagai respons atas polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD NTT.
“Kami memahami situasi kebatinan masyarakat terkait Pergub Nomor 22 Tahun 2025. Semua aspirasi telah kami dengar, dan tentu akan kami diskusikan dengan teman-teman DPRD,” kata Gubernur Melki di Kupang, Senin, 8 September 2025.
Sebagai bagian dari respons tersebut, Gubernur Melki menyiapkan forum diskusi yang akan melibatkan DPRD, akademisi, Ombudsman, hingga masyarakat sipil.
“Kami terbuka untuk mencari solusi terbaik demi kerja dewan juga lebih baik,” ujarnya.
Melki menekankan, tunjangan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi para legislator, melainkan berkaitan dengan kebutuhan mobilitas di daerah pemilihan, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT.
“Ada elemen yang mereka lakukan untuk membantu masyarakat di Dapil. Jangan menilai ini sekadar urusan pribadi,” katanya.
Menanggapi kritik terkait besarnya angka tunjangan yang dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat, Melki menyampaikan bahwa sebagian besar dana tunjangan itu digunakan untuk kepentingan konstituen.
“Saya lihat sebagian orang melihat angka-angka ini sangat besar, tetapi sebagian besar juga dipakai untuk urusan konstituen di Dapil masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan akan meninjau kembali isi Pergub tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya akan segera cek detailnya seperti apa,” ucapnya.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, menilai bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan hal yang baru. Menurutnya, Pergub terkait tunjangan DPRD sudah diteken sejak 2022, namun baru direalisasikan tahun ini.
“Gubernur Melki sebenarnya hanya mengembalikan hak-hak DPRD,” katanya.
Ahmad Atang juga menjelaskan, sejumlah fasilitas anggota DPRD, mulai dari pokok pikiran (pokir) hingga anggaran perjalanan dinas, telah mengalami pemangkasan akibat kondisi fiskal daerah. Oleh karena itu, perdebatan mengenai besarnya tunjangan dinilainya bersifat relatif.
“Yang mestinya jadi fokus publik bukan angka tunjangannya, melainkan kinerja DPRD. Hak-hak yang diterima dewan harus sebanding dengan kinerjanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, letak geografis NTT sebagai provinsi kepulauan turut memengaruhi tingginya kebutuhan transportasi bagi anggota dewan.
“Menuntut DPRD bekerja optimal tanpa dukungan fiskal memadai tentu tidak adil. Publik harus menilai secara proporsional,” katanya.
Penulis: Ronis Natom

