Kupang, VoxNTT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima berbagai masukan dan kritik publik terkait evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Anggota DPRD NTT.
Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni, dalam keterangannya pada Selasa, 9 September 2025, menyatakan DPRD telah mencermati secara serius berbagai kritik dan masukan publik terkait kebijakan tersebut, dan menyerahkan hasil evaluasi itu kepada Gubernur NTT sesuai dengan kewenangannya.
“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Nomleni.
Menurut dia, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut kemudian dijalankan melalui peraturan gubernur.
Berdasarkan regulasi itu serta hasil rapat lintas fraksi, demikian Nomleni, DPRD NTT sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur NTT untuk mengevaluasi Pergub 22/2025.
Menurutnya, evaluasi tersebut diharapkan mempertimbangkan aturan yang berlaku, aspirasi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Penulis: Ronis Natom

