Kupang, VoxNTT.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana senilai Rp48,6 miliar.
Pemeriksaan terhadap Rektor Undana dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar. Penyidik Kejati NTT telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Undana Kupang, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam dalam kasus dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp 48,6 miliar,” kata Alfons saat dikonfirmasi, Minggu malam, 21 September 2025.
Menurut Alfons, Rektor Undana sebelumnya sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, permintaan penundaan dilakukan karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.
“Jadwalnya itu sebenarnya pekan lalu, tapi Rektor Undana Kupang minta penundaan pemeriksaan pekan depan karena sedang berada di luar NTT,” ujarnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu ini menyatakan harapannya agar tidak ada hambatan pada pemanggilan berikutnya, sehingga pemeriksaan terhadap Rektor Maxs U. E. Sanam sebagai saksi bisa segera dilaksanakan.
“Ya saya berharap Rektor Undana Kupang tidak punya hambatan pada panggilan berikutnya sehingga bisa diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Alfons.
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung FKKH ini masih terus berjalan. Nilai proyek tersebut mencapai Rp48.692.000.000 dan menjadi salah satu proyek strategis di lingkungan Universitas Nusa Cendana Kupang.
Penulis: Ronis Natom

