Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Rektor Undana Dijadwalkan Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp48,6 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Rektor Undana Dijadwalkan Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp48,6 Miliar

By Redaksi22 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung FKKH Undana senilai Rp48 miliar, namun tidak kunjung selesai dibangun (Foto: Into)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana senilai Rp48,6 miliar.

Pemeriksaan terhadap Rektor Undana dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar. Penyidik Kejati NTT telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Undana Kupang, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam dalam kasus dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp 48,6 miliar,” kata Alfons saat dikonfirmasi, Minggu malam, 21 September 2025.

Menurut Alfons, Rektor Undana sebelumnya sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, permintaan penundaan dilakukan karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.

“Jadwalnya itu sebenarnya pekan lalu, tapi Rektor Undana Kupang minta penundaan pemeriksaan pekan depan karena sedang berada di luar NTT,” ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu ini menyatakan harapannya agar tidak ada hambatan pada pemanggilan berikutnya, sehingga pemeriksaan terhadap Rektor Maxs U. E. Sanam sebagai saksi bisa segera dilaksanakan.

“Ya saya berharap Rektor Undana Kupang tidak punya hambatan pada panggilan berikutnya sehingga bisa diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Alfons.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung FKKH ini masih terus berjalan. Nilai proyek tersebut mencapai Rp48.692.000.000 dan menjadi salah satu proyek strategis di lingkungan Universitas Nusa Cendana Kupang.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT Undana Undana Kupang
Previous ArticleAnjing Pelacak K-9 Beri Sinyal Keberadaan 3 Jenazah Korban Banjir Bandang Nagekeo
Next Article Pemda Manggarai Bangun Belasan Proyek Drainase Kota Gunakan DAU Rp2 Miliar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.