Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Amarasi Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Mediasi Damai
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Amarasi Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Mediasi Damai

By Redaksi6 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi Timur, Polres Kupang berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui jalur mediasi damai (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi Timur, Polres Kupang berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui jalur mediasi damai.

Kapolsek Amarasi Timur, Ipda Fransiskus Xaverius Lanto mengatakan, proses mediasi damai tersebut dilakukan antara Agus Rensine (korban) dan Savage Rasi (pelaku), pada Senin, 06 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di aula Polsek Amarasi Timur.

“Kami penyelesaian atau mediasi masalah Penganiayaan antara Agus Rensine (korban) dan Savage Rasi cs. (pelaku),” kata Ipda Frans kepada VoxNtt.com, Senin siang.

Dalam proses mediasi itu, turut hadir Kepala Desa Pakubaun Bildat Runesi, Kepala Dusun IV Yehiel Yohani Taopan, Kepala Dusun III Daniel Buraen, korban Agus Rensine, serta para terduga pelaku yakni Okto Selan (Yanto Rasi) dan Sevaye Rasi.

Selain itu, jajaran kepolisian yang hadir antara lain Kanit Sabhara Aiptu Gusti Ribery, Kanit Binmas Aipda Robert Wake, Kanit Reskrim Aipda David Senge, Kasium Aipda Muhamad Saleh, Bhabinkamtibmas Desa Pakubaun Aipda Soleman Waluwanja, dan Bhabinkamtibmas Desa Rabeka Aipda Gurden Baok.

“Dalam proses mediasi, kedua pihak menyadari kekeliruan masing-masing dan sepakat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi secara kekeluargaan,” katanya.

Menurut Ipda Frans, kesepakatan damai tersebut telah disetujui bersama oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.

“Mereka sepakat berdamai dan sudah membuat surat agar tidak mengulangi hal yang sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dinilai lebih menyentuh dibandingkan penyelesaian secara hukum formal.

“Ini karena yang terlibat kasus masih ada hubungan kekeluargaan yang erat,” kata Frans.

Ia pun berharap, melalui penyelesaian damai ini, hubungan kekeluargaan yang sempat renggang dapat kembali terjalin dengan baik.

Frans juga menyampaikan harapannya agar penyelesaian ini membawa dampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat.

“Tidak ada lagi yang tidak saling tegur sapa. Harus saling bertegur sapa dan lupakan semua apa yang telah terjadi,” imbuh Frans.

Penulis: Ronis Natom

Kabupaten Kupang Polres Kupang Polsek Amarasi Timur
Previous ArticleKeluarga Fian Ruma Pertanyakan Penyelidikan Kasus Kematian, Kirim Surat Terbuka ke Kapolres Nagekeo
Next Article 75 Pentas Seni Meriahkan Festival Golo Curu Maria Ratu Rosari 2025

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.