Maumere, VoxNTT.com – A N S (38) tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka membekuknya di Jl. Maumere – Baomekot , Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pria asal Malang – Jawa Timur yang berdomisili di Desa Lopalima, Kecamatan Alok Timur itu dibekuk petugas karena membawa satu paket Narkotika jenis Sabu pada Jumat, 24 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan polisi, barang haram itu ia sembunyikan di dalam kain helm bogo yang sedang dikenakannya.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno berujar, penangkapan A N S bermula dari laporan warga yang mengkonfirmasi tentang adanya aktivitas transaksi Narkotika di Kecamatan Hewokloang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam untuk melakukan pendalaman bersama sejumlah anggota di kesatuannya.
Dari hasil penyelidikan Polisi, A N S kemudian dibekuk pada pukul 18.00 Wita di ruas jalan Maumere – Boemakot. Dia juga terbukti memiliki satu paket sabu yang ia simpan di dalam kain helmnya.
Menurut A N S, paket sabu itu ia perioleh dari seseorang berinisial P, warga Kilometer 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
“Pelaku mengaku membeli barang haram itu dari saudara P untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Iptu Yakobus.
Dari pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, dua buah plastik klip bening, satu di antaranya diduga berisi Narkotika jenis sabu, sedangkan satu lainnya dalam keadaan kosong.
Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp921.000, satu unit handphone merek OPPO A57 warna krem, satu unit sepeda motor Supra tanpa plat, satu buah helm bogo tanpa kaca, satu tas samping warna biru merek Sport, satu dompet warna cokelat, satu bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek 234 berisi dua batang rokok, serta dua buah pemantik warna merah dan hijau.
A N S akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penyelidikan, apabila A.N.S terbukti hanya sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, maka yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

