Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»50 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Linda Liudianto Disita Kejari Kota Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

50 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Linda Liudianto Disita Kejari Kota Kupang

By Redaksi21 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jaksa sita 50 bidang tanah milik Linda Liudianto (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sebanyak 50 bidang tanah yang merupakan aset milik terpidana korupsi Linda Liudianto disita oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Jumat, 21 November 2025. Aset-aset tersebut berlokasi di perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, dan disaksikan oleh perwakilan BPN Kota Kupang serta Bank NTT.

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kasi Pidsus Frengki Radja menjelaskan, langkah penyitaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Linda Liudianto dalam perkara korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair.

Menurut Frengki, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Linda Liudianto divonis delapan (8) tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Frengki menambahkan bahwa dalam putusan yang sama, terpidana Linda Liudianto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.136.165.572,66.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun,” ujarnya.

Dalam perkara ini, lanjut Frengki, perbuatan Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penulis: Ronis Natom

Kejari Kota Kupang Kota Kupang
Previous ArticlePersematim Lolos 16 Besar ETMC Ende Usai Lewati Tiga Pertandingan Dramatis Group D
Next Article PBVSI NTT Siap Gelar Turnamen Voli Terbesar “Ben Mboi Memorial Cup 2025”

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.