Mbay, VoxNTT.com – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Nagekeo. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Nagekeo resmi meluncurkan layanan pengaduan cepat berbasis digital bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Layanan ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi, pelanggaran disiplin, hingga tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Pengaduan dilakukan melalui barcode yang dapat dipindai menggunakan gawai pintar.
Kasie Provost Polres Nagekeo, Ipda Matrinus M. Masan menjelaskan, setiap laporan yang masuk melalui barcode tersebut akan langsung terhubung ke Propam Mabes Polri.
“Pelapor wajib menyertakan identitas sesuai KTP dan dilengkapi dengan bukti permulaan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran disiplin, kode etik dan profesi, maupun pelanggaran pidana umum oleh anggota Polri,” ujar Ipda Martinus saat menggelar sosialisasi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menegaskan, seluruh identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh institusi kepolisian.
Kebijakan penyediaan barcode pengaduan ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus wujud komitmen Polri dalam menghadapi era digitalisasi pelayanan publik.
Layanan pengaduan cepat ini khusus diperuntukkan bagi penanganan pelanggaran disiplin, Kode Etik dan Profesi, serta tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota Polri.
Masyarakat Kabupaten Nagekeo dapat langsung memindai barcode yang tertera pada foto dalam berita ini untuk menyampaikan laporan. Seluruh proses pengaduan tidak dipungut biaya alias gratis
Penulis: Patrianus Meo Djawa

