Kupang, VoxNTT.com – Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Mokrianus Lay resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, Rabu, 28 Januari 2026.
Mokrianus mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 13.00 Wita didampingi tim kuasa hukumnya.
Usai pemeriksaan, Mokrianus Lay keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi tahanan berwarna kuning dengan tangan diborgol. Ia kemudian digiring ke rumah tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasanudin mengatakan, penahanan terhadap Mokrianus Lay dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan,” katanya.
Hasanudin menyebut kejaksaan tetap membuka ruang jika pihak kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
“Jika dilakukan penangguhan maka akan dipertimbangkan oleh kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Mokrianus Lay Rian Kapitan menyatakan, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap kliennya.
“Kami sangat menghormati seluruh proses hukum kepada klien kami,” ujar Rian.
Terkait penangguhan penahanan, Rian mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan kepada kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran yang menjerat Mokrianus Lay telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkara ini, Mokrianus dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Dalam berkas perkara tersebut, Mokrianus Lay didakwa dengan dua pasal. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Mokrianus Lay dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Rabu, 21 Januari 2026.
Namun saat itu, proses hukum masih menunggu pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum.
Mokrianus Lay diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029. Dengan status P-21 tersebut, proses hukum terhadap yang bersangkutan memasuki tahap akhir penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, sebelumnya menegaskan peluang penahanan terhadap Mokrianus Lay sangat terbuka saat proses tahap II dilakukan.
“Peluang untuk menahan tersangka Mokris Lay sangat terbuka lebar, meskipun pada tahap penyidikan di Polda NTT yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Raka.
Ia menjelaskan, pada saat pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.
“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sudah beralih dari Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.
Meski demikian, Raka menegaskan keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang.
“Apakah ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

