Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Ungkap Kasus Pencurian Kios di Langke Rembong
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Ungkap Kasus Pencurian Kios di Langke Rembong

By Redaksi14 Februari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare (Foto: Isno Baco/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, Polda NTT, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/II/2025/SPKT/Res.Manggarai/Polda NTT, tertanggal 05 Februari 2026, terkait dugaan pencurian di sebuah kios milik warga di Kelurahan Lawir.

Peristiwa itu terjadi di kios milik Ambrosius S. Nakanara (26) yang beralamat di Lawir, RT/RW 008/003, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil mengambil empat unit handphone serta barang-barang kios berupa satu pak rokok Surya dan dua pak rokok RD Bolt. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp13.000.000,” kata Kasat Donatus kepada VoxNtt.com, Sabtu, 14 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Pada Jumat, 06 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 Wita, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial M.F.M (15), alamat Desa Compang Namut, dan A.E.H (15), alamat Kelurahan Bangka Nekang, Langke Rembong.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kios milik korban dengan cara membongkar atau merusak pintu kios pada dini hari. Setelah berhasil masuk ke dalam kios, para pelaku mengambil 4 unit handphone serta beberapa pak rokok yang berada di dalam kios,” ujar Kasat Donatus.

Ia mengatakan, Sat Reskrim Polres Manggarai telah mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengamankan para pelaku, serta memeriksa korban, saksi-saksi, dan pelaku. Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Mengingat kedua pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak dengan mengedepankan pendekatan pembinaan serta penyelesaian secara kekeluargaan melalui restorative justice,” pungkasnya.

Kasat Donatus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, terutama pada malam hingga dini hari, dengan memastikan pintu kios atau rumah dalam keadaan terkunci serta menambah pengamanan tambahan jika diperlukan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat dan komitmen Polres Manggarai Polda NTT dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Manggarai,” tutupnya.

Penulis: Isno Baco

Kabupaten Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleDosen Unwira Kupang Soroti Dugaan Pemotongan Gaji di SMAK Pancasila Borong
Next Article Pelajar 15 Tahun di Ruteng Ditangkap usai Curi Motor Polisi

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.