Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ahli Hukum Nilai Penetapan Tersangka Komisaris BPR Christa Jaya Terkesan Buru-buru
HUKUM DAN KEAMANAN

Ahli Hukum Nilai Penetapan Tersangka Komisaris BPR Christa Jaya Terkesan Buru-buru

By Redaksi18 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pra peradilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Dr. Mikhael Feka pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Akademisi sekaligus ahli hukum Dr. Mikhael Feka diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.

Permohonan praperadilan itu berkaitan dengan penetapan Chris sebagai tersangka kasus kredit macet di Bank NTT.

Menurut Mikhael, jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkesan terburu-buru dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka.

Usai diperiksa sebagai saksi ahli, ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti harus memenuhi tiga standar.

“Kemudian berkaitan dengan keabsahannya yaitu cara mendapatkannya dan ketiga berkaitan dengan relevansi,” jelasnya.

Dalam perkara ini, menurut Mikhael, saksi-saksi dalam perkara sebelumnya tidak serta-merta dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara lain.

“Sprindik yang dikeluarkan itu pada tanggal 26 Januari 2026, oleh karena itu pemeriksaan saksi saksi sebelumnya Sprindik ini diterbitkan tidak serta merta diterapkan, karena kapan penyidik itu mencari dan menemukan alat bukti,” katanya.

Merujuk UU 20 tentang KUHAP, menurutnya, dijelaskan jika penyelidikan adalah serangkaian upaya penyidik dalam mencari dan menemukan alat bukti ketika Sprindik itu terbit.

“Kalau Sprindik itu terbit tanggal 26 maka pemeriksaan saksi saksi harus dilakukan setelah Sprindik itu terbit. Alat bukti yang disampaikan sebelum Sprindik ini terbit itu dinyatakan tidak sah dan tidak bisa serta merta diterapkan dalam penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka,” katanya.

“Kalau alat bukti surat boleh diterapkan tetapi harus terkonfirmasi kembali dengan keterangan saksi karena alat bukti surat itu tidak bisa berdiri sendiri,” katanya menambahkan.

Meskipun demikian, Mikhael menyebut jika hakim pada Pengadilan Negeri Kupang menerima praperadilan, jaksa masih dapat menerbitkan sprindik baru untuk melakukan penyelidikan ulang.

“Hanya bersifat novum. Artinya alat bukti yang sudah digunakan tidak bisa dipakai lagi. Jaksa harus mencari dua alat bukti lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Chris Liyanto, tersangka dugaan korupsi Rp5 miliar.

Pemanggilan kedua dilakukan setelah Chris tidak memenuhi panggilan pertama penyidik.

“Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, segera layangkan panggilan kedua kepada Chris Liyanto, tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT,” kata Shirley Manutede, Selasa, 17 Februari kemarin.

“Panggilan pertama Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga sebagai Kajari Kota Kupang, saya dianggap mangkir dari panggilan penyidik,” tambahnya.

Penulis: Ronis Natom

Sidang pra peradilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Dr. Mikhael Feka pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)

Bank NTT BPR Christa Jaya Kejari Kota Kupang
Previous ArticleRabu Abu: Refleksi Kerendahan Hati dan Kekuatan Iman dalam Tanda Salib
Next Article Sakit Diabetes dan Tanpa Bansos, Mama Kornelia Tetap Berjuang Hidupi Tiga Anak

Related Posts

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Satarmese, Satu Orang Masih Buron

13 Maret 2026

Polisi Tangkap Dua Pemuda Terduga Pelaku Pencurian di Sebuah Vila di Manggarai Barat

12 Maret 2026

Polres Manggarai Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan Dua Sepeda Motor Curian

12 Maret 2026
Terkini

Dokumen Administrasi Sekolah Rakyat di Manggarai Masih Berproses, Pemda Tunggu KKPR

13 Maret 2026

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Satarmese, Satu Orang Masih Buron

13 Maret 2026

Bupati Manggarai Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Jelang Idul Fitri dan Paskah

13 Maret 2026

Ketua DPW NasDem NTT Lantik Pengurus DPC di 21 Kecamatan se-Kabupaten Sikka

13 Maret 2026

Dinas PUPR dan Kejati NTT Bangun Sinergi Kawal Pembangunan Jalan dan Irigasi

12 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.