Mumere, VoxNTT.com – Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Human Trafficking, , meminta Pemerintah Kabupaten Sikka, DPRD, dan aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran antardaerah.
Menurut Gabriel, komitmen pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan penanganan kasus TPPO berjalan hingga tuntas, termasuk pemulihan korban. Ia menilai praktik penanganan di Jawa Barat dapat menjadi rujukan.
“Pemerintah Jawa Barat sudah dua kali menunjukkan bukti nyata keseriusan dalam berkolaborasi pentahelix untuk pencegahan dan penanganan TPPO, baik antar daerah maupun antar negara,” kata Gabriel dalam keterangannya.
Ia menyebut, Kementerian HAM bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum kasus TPPO hingga berkekuatan hukum tetap, termasuk dalam kasus yang melibatkan korban asal Jawa Barat di Sikka. Selain itu, program reintegrasi bagi korban juga menjadi bagian penting dalam pemulihan pasca putusan hukum.
Gabriel menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses hukum oleh berbagai pihak. Ia berharap jejaring anti-TPPO di tingkat lokal, regional, dan nasional dapat berkolaborasi dengan pers untuk mengawal proses hukum di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Kementerian HAM serius mengawal perkara TPPO di Sikka sampai putusan berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan pemenuhan HAM korban melalui program reintegrasi, termasuk pemberdayaan sumber daya manusia dan ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan agar para korban dapat menjadi penyintas yang mandiri dan tidak kembali terjerat praktik perdagangan orang.
Selain itu, Gabriel juga mengusulkan sejumlah langkah konkret kepada Pemerintah Kabupaten Sikka. Pertama, melakukan penertiban izin tempat usaha hiburan malam dan menutup tempat yang terbukti melanggar hukum setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, bupati diminta memerintahkan pemilik puluhan tempat hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologis terhadap seluruh pekerja. Jika ditemukan pekerja yang mengalami gangguan fisik atau psikis, maka harus segera diberikan layanan kesehatan dan pendampingan.
Ketiga, ia mendorong dukungan penuh terhadap program unggulan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni “Zero TPPO”, melalui inspeksi mendadak ke tempat-tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi praktik perdagangan orang.
Gabriel menegaskan, upaya terpadu lintas sektor diperlukan untuk memutus rantai TPPO di NTT, khususnya di Kabupaten Sikka.
“Menuju NTT zero TPPO, tidak boleh ada lagi praktik jual beli manusia,” kata dia. [VoN]

