Kupang, VoxNTT.com – Ahli waris almarhum pemilik dua bidang tanah dan rumah di Kota Kupang, Cecilia Anggi Man, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang akan memberikan putusan secara objektif dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait peralihan sertifikat dan penggunaan aset tersebut sebagai agunan kredit.
Perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang itu dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada 9 Juni 2026.
Cecilia mengatakan dirinya bersama sang kakak, Yohanes Piman, mengajukan gugatan terhadap paman mereka, Imron Supardi, serta sejumlah pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya dan kakak saya, Yohanes Piman, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap paman kami dan beberapa pihak terkait, yaitu Bank BRI, BPR Christa Jaya, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang,” ujar Cecilia Anggi Man kepada VoxNtt.com, baru-baru ini.
Menurut Cecilia, sengketa itu bermula dari upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan sejak Desember 2024. Namun, berbagai pertemuan keluarga dan mediasi yang difasilitasi kuasa hukum tidak menghasilkan kesepakatan.
“Setelah beberapa kali pembahasan keluarga dan mediasi melalui tim kuasa hukum kami tidak menemukan titik temu, akhirnya pada 24 Juli 2025 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang,” katanya.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan dua sertifikat tanah dan rumah milik orang tuanya yang diduga telah beralih kepada pihak lain dan kemudian dijadikan jaminan kredit tanpa sepengetahuan dirinya maupun saudara kandungnya sebagai ahli waris.
“Sertifikat rumah itu dijadikan jaminan di bank dan kemudian muncul utang sebesar Rp1,875 miliar yang tidak dapat dibayar sehingga rumah tersebut dilelang melalui KPKNL,” ungkapnya.
Cecilia menilai proses peralihan sertifikat maupun penggunaan aset sebagai agunan kredit dilakukan tanpa melibatkan dirinya dan kakaknya.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli. Bahkan terkait penandatanganan utang tersebut kami juga tidak pernah mengetahuinya. Tiba-tiba saja rumah ini sudah dilelang oleh pihak bank,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Bank BRI pernah memberikan tanggapan atas somasi yang diajukan kuasa hukumnya. Dalam surat jawaban tersebut, kata Cecilia, bank mengakui bahwa tergugat pernah menandatangani perjanjian kredit dengan menyerahkan tiga aset sebagai agunan, termasuk rumah yang kini menjadi objek sengketa.
Menurut Cecilia, surat jawaban tersebut diterbitkan pada 20 Oktober 2025.
Menjelang pembacaan putusan, Cecilia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah diajukan selama proses pemeriksaan perkara.
“Kami percaya hakim akan menilai kasus ini dengan baik dan memberikan putusan yang berdasarkan fakta serta bukti yang telah terungkap di persidangan,” katanya.
Ia juga menyatakan optimistis terhadap profesionalitas majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Saya yakin kualitas hakim kita di Kota Kupang baik. Mereka dapat menilai berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang telah disampaikan selama persidangan,” tuturnya.
Cecilia berharap putusan yang akan dibacakan pada 9 Juni 2026 dapat mengungkap kebenaran berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Penulis: Ronis Natom

