Kupang, VoxNTT.com – Tenaga Ahli Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Human Trafficking, Gabriel Goa, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Mariance Kabu asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Yuliana Dopo dari Kabupaten Ngada.
Gabriel menyatakan dukungannya terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban perdagangan orang.
Ia juga mendorong percepatan proses persidangan kasus Mariance Kabu di Malaysia yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Selain itu, Gabriel meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap dan memproses hukum para pelaku serta aktor intelektual yang diduga terlibat dalam kasus TPPO tersebut.
Menurut dia, kasus Mariance Kabu merupakan perdagangan orang lintas negara, sedangkan Yuliana Dopo merupakan korban perdagangan orang antar daerah.
Menurut Gabriel, hingga saat ini para pelaku dan aktor intelektual yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut belum ditangkap maupun diproses hukum.
“Fakta membuktikan bahwa pelaku dan aktor intelektual TPPO-nya hingga hari ini belum ditangkap dan diproses hukum bahkan masih berkeliaran di luar. Stop human trafficking now!” kata Gabriel dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Desakan tersebut sejalan dengan upaya yang dilakukan Jaringan Solidaritas Mariance Kabu yang terus mendorong penuntasan kasus yang telah berlangsung selama 12 tahun.
Pada 4 Maret 2026, Jaringan Solidaritas Mariance Kabu menyerahkan kronologi kasus dugaan TPPO yang menimpa Mariance Kabu kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT di Kupang. Surat tersebut ditandatangani Koordinator Jaringan Solidaritas Mariance Kabu, Pdt. Emmy Sahertian.
Dalam surat itu, jaringan solidaritas menyoroti belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut hasil proses pengadilan di Malaysia, termasuk perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai prima facie dalam perkara tersebut.
Mereka juga meminta perhatian terhadap penanganan kasus oleh Polda NTT, khususnya terkait upaya penangkapan sejumlah pihak yang dianggap berperan penting dalam perkara tersebut. Di antaranya Lisa To yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta pihak korporasi PT Malindo Perkasa dan sejumlah pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut di Batam.
Penyampaian kronologi kasus itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara ibu Mariance Kabu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT beserta jajarannya pada 24 Februari 2026.
Jaringan Solidaritas Mariance Kabu juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kementerian HAM dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Kami sungguh berterima kasih atas dukungan dari Kementerian HAM untuk perjuangan keadilan bagi ibu Meriance Kabu,” tulis Pdt. Emmy Sahertian dalam surat tersebut.
Kasus Mariance Kabu dan Yuliana Dopo hingga kini terus menjadi perhatian pegiat anti-perdagangan orang dan kelompok masyarakat sipil di NTT yang mendesak penuntasan proses hukum serta pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut. [VoN]

