Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo
Human Trafficking NTT

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

By Redaksi6 Juni 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gabriel Goa (kiri)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tenaga Ahli Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Human Trafficking, Gabriel Goa, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Mariance Kabu asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Yuliana Dopo dari Kabupaten Ngada.

Gabriel menyatakan dukungannya terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban perdagangan orang.

Ia juga mendorong percepatan proses persidangan kasus Mariance Kabu di Malaysia yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Selain itu, Gabriel meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap dan memproses hukum para pelaku serta aktor intelektual yang diduga terlibat dalam kasus TPPO tersebut.

Menurut dia, kasus Mariance Kabu merupakan perdagangan orang lintas negara, sedangkan Yuliana Dopo merupakan korban perdagangan orang antar daerah.

Menurut Gabriel, hingga saat ini para pelaku dan aktor intelektual yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut belum ditangkap maupun diproses hukum.

“Fakta membuktikan bahwa pelaku dan aktor intelektual TPPO-nya hingga hari ini belum ditangkap dan diproses hukum bahkan masih berkeliaran di luar. Stop human trafficking now!” kata Gabriel dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Desakan tersebut sejalan dengan upaya yang dilakukan Jaringan Solidaritas Mariance Kabu yang terus mendorong penuntasan kasus yang telah berlangsung selama 12 tahun.

Pada 4 Maret 2026, Jaringan Solidaritas Mariance Kabu menyerahkan kronologi kasus dugaan TPPO yang menimpa Mariance Kabu kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT di Kupang. Surat tersebut ditandatangani Koordinator Jaringan Solidaritas Mariance Kabu, Pdt. Emmy Sahertian.

Dalam surat itu, jaringan solidaritas menyoroti belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut hasil proses pengadilan di Malaysia, termasuk perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai prima facie dalam perkara tersebut.

Mereka juga meminta perhatian terhadap penanganan kasus oleh Polda NTT, khususnya terkait upaya penangkapan sejumlah pihak yang dianggap berperan penting dalam perkara tersebut. Di antaranya Lisa To yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta pihak korporasi PT Malindo Perkasa dan sejumlah pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut di Batam.

Penyampaian kronologi kasus itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara ibu Mariance Kabu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT beserta jajarannya pada 24 Februari 2026.

Jaringan Solidaritas Mariance Kabu juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kementerian HAM dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Kami sungguh berterima kasih atas dukungan dari Kementerian HAM untuk perjuangan keadilan bagi ibu Meriance Kabu,” tulis Pdt. Emmy Sahertian dalam surat tersebut.

Kasus Mariance Kabu dan Yuliana Dopo hingga kini terus menjadi perhatian pegiat anti-perdagangan orang dan kelompok masyarakat sipil di NTT yang mendesak penuntasan proses hukum serta pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut. [VoN]

Gabriel Goa Human Trafficking Mariance Kabu TPPO Yuliana Dopo
Previous ArticleAhli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.