Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasat Aldo Terjaring OTT, Propam Polda Melunak
NTT NEWS

Kasat Aldo Terjaring OTT, Propam Polda Melunak

By Redaksi13 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto (Foto: Jhon Manasye/Media Indonesia).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Propam Polda NTT terkesan melunak di hadapan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.

Betapa tidak, meski tertangkap tangan menerima uang dari seorang kontraktor di ruang kerjanya, Kasat Aldo tidak diamankan oleh Tim Propam yang mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat itu.

Namun anehnya, barang bukti uang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) justru diamankan oleh tim tersebut untuk selanjutnya dibawa ke markas Propam di Kupang.

Keanehan itu mendapat sorotan tajam dari Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus.

Menurut dia, seharusnya dalam waktu 1 x 24 jam, pelaku yang di OTT langsung ditetapkan tersangka dan ditahan disertai dengan penggeledahan di sejumlah tempat.

“Anehnya, Aldo Febrianto belum menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Pemberi uang juga belum dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan untuk dimintai keterangan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/12/2017).

“Aldo Febrianto justru hanya dimutasi sehingga memberi kesan seolah-olah tidak ada OTT, tidak ada tindak pidana dan masih menjadi orang bebas di Manggarai. Bahkan, berita yang muncul, Aldo Febrianto dimutasi ke Polda NTT bukan untuk penyidikan akibat OTT,” tambahnya.

Tindakan Propam tersebut, kata Salestinus, terkesan memberi kesempatan bagi Aldo Febrianto berkolaborasi dengan pihak yang diduga sebagai pemberi uang untuk membangun skenario menghilangkan jejak dan barang bukti lainnya.

Karena itu, dia menilai pelaksaan OTT versi Propam Polda NTT, selain memunculkan sejumlah kejanggalan, juga berbeda dengan standar OTT yang diterapkan KPK dan Bareskrim Mabes Polri.

“Dimana ketika pelaku di OTT maka setidak-tidaknya pihak pemberi suap atau yang dipungli ikut diamankan, karena sama-sama terlibat dalam suatu tindak pidana atau kejahatan korupsi,” tegasnya.

Sebab itu, dia mendesak Propam Mabes Polri segera mengambil alih penanganan kasus tersebut agar hasilnya dapat memuaskan masyarakat.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticlePolda NTT Dinilai Nodai Rasa Keadilan Masyarakat
Next Article FGD Panwaslu Ende: Banyak ASN yang Lakukan Kampanye Hitam di Medsos

Related Posts

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.