Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polda NTT Didesak Bersihkan Perilaku Suap dan Peras di Tubuh Polisi
NTT NEWS

Polda NTT Didesak Bersihkan Perilaku Suap dan Peras di Tubuh Polisi

By Redaksi14 Desember 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Aldo Febrianto, harus dijadikan sebagai momentum membersihkan perilaku peras dan suap yang masih marak terjadi di kalangan anggota kepolisian Polda NTT.

Soalnya, perilaku peras dan suap tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat, terutama bagi mereka yang terkena kasus hukum.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/12/2017).

“Publik NTT menaruh harapan tinggi kepada Kapolda NTT yang baru, sejak dinaikan tipenya dari Polda yang semula berada pada tipe B dinaikan tingkatnya menjadi tipe A pada Maret 2017, dengan konsekuensi Kapoldanya seorang Perwira Tinggi Bintang Dua/Irjen Pol,” katanya.

“Salah satu alasan kenaikan tipe Polda NTT dari tipe B menjadi tipe A adalah naiknya ancaman keamanan, padahal persoalan ancaman terhadap keamanan, tidak semata-mata timbul dari masyarakat karena sebab-sebab dari luar tetapi juga lebih disebabkan karena perilaku aparat Polri yang sering melukai hati masyarakat (seperti soal peras, suap, pungli dll), dalam sikapnya sehari-hari,” tambahnya.

Karena itu, lanjut Salestinus, kenaikan tipe tersebut menuntut perbaikan perilaku aparat Polri dalam melayani masyarakat NTT, dengan lebih mengedepankan sikap melindungi, mengayomi dan melayani tanpa masyarakat kehilangan sesuatu apapun ketika berurusan dengan Polisi.

“Masyarakat sering mengeluh dan keluhan masyarakat tentang perilaku aparat kepolisian tergolong tinggi sebagaimana pengaduan masyarakat kepada Ombudsman, menempatkan Polri pada urutan pertama mendapat sorotan masyarakat terkait pelayanan publik yang terburuk disusul dengan BPN/Pertanahan dan Badan Kepegawaian,” ujarnya.

“Suburnya pelayanan buruk di Kepolisian juga disebabkan karena masyarakat korban tidak berani melapor peristiwa peras, suap dan pungli, tidak percaya kepada lembaga yang menerima laporan dan tidak percaya kepada pimpinan instansi yang menangani engaduan masyarakat, karena pimpinan instansi yang bersangkutan dinilai tidak berniat melakukan perubahan atau pembenahan,” tegas Salestinus.

Karena itu, menurut advokat Peradi itu, Kapolda NTT harus membudayakan OTT di setiap kabupaten dan memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat korban pemerasan, suap dan pungli, agar tidak dituntut balik atau dipersulit ketika berurusan dengan polisi.

Untuk itu, dia meminta Kapolda segera membuka kotak pengaduan masyarakat di setiap kabupaten sehingga Kapolda bisa tahu apa yang menajadi keluhan masyarakat ketika berurusan dengan anggota kepolisian di setiap Polres dan Poksek di NTT.

“Pelakasaan OTT oleh Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto, belum memunculkan signyal bahwa OTT ini akan menjadi momentum bersih-bersih anggota Polri dari perilaku tercela dan melanggar hukum, sebagaimana harapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menaikan Tipe Polda NTT ke Tipe A,” jelasnya.

“Malahan, bisa saja OTT ini hanya dilakukan secara sporadis sekedar pencitraan. Apalagi sejak awal OTT Iptu Aldo Febrianto, sudah muncul sejumlah kejanggalan antara lain tidak adanya penjelasan resmi dari Kapolres Manggarai mengenai kebenaran OTT tersebut, juga tidak adanya penangkapan 1×24 jam,” imbuhnya.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleFGD Panwaslu Ende: Banyak ASN yang Lakukan Kampanye Hitam di Medsos
Next Article Dikabarkan Terjaring OTT, Direktur MMI Buka Suara

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.