Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Imigrasi Atambua Pulangkan Empat Warga Tiles
NTT NEWS

Imigrasi Atambua Pulangkan Empat Warga Tiles

By Redaksi14 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Keempat warga Tiles, foto bersama staf Imigrasi Atambua sesaat sebelum diserahkan ke pihak Imigrasi Tiles di Perbatasan.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Imigrasi Atambua memulangkan empat warga asal Timor Leste, Rabu (13/12/2017) melalui PLBN Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, NTT.

Adapun empat orang tersebut yakni; Cergio Maria (CM), Elsa Sanches (ES), Joao Darma Fallo (JDF) dan Damiano Tanepo (DT). Keempat dipulangkan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan Dokumen Resmi Keimigrasian dan melanggar UU keimigrasian RI No.6/2011 Pasal 113 dan Pasal 119.

Pemulangan keempat WNA dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Kanwil Imigrasi Kupang, Erwin R. Wantania beserta tiga Orang Staf dan Kepala Imigrasi klas II A Atambua, Aswar Anas dan beberapa pejabat teras pada Kantor Imigrasi Kelas II Atambua.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, mereka (WNA) melintas ke wilayah Indonesia melalui pintu PLBN Motaain dengan tujuan hendak berbelanja di Pasar tradisional perbatasan, yang terletak di Seroja Motaain.

Setelah selesai berbelanja, mereka hendak kembali ke Negara Tiles melewati mess Imigrasi. Namun karena tidak memiliki dokumen sehingga mereka di tahan oleh petugas.

Setelah ditahan, keempatnya dibawa ke Kantor Imigrasi PLBN Motaain untuk dimintai keterangan, setelah selesai dimintai keterangan singkat di kantor Imigrasi PLBN Motaain, selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Klas II Atambua.

Setelah diambil keterangan, mereka kemudian diserahkan ke Pihak Imigrasi Timor Leste yang ditrima Komandan Pos (Danpos) Imigrasi TLS, Adelaide R.G.Araujo.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni Jehadin

Belu
Previous ArticleAMAN Minta Pemkab dan DPRD Matim Segera Tetapkan Perda Masyarakat Adat
Next Article Kondisi Jalan Peninggalan Belanda Ini Memprihatikan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.