Kupang, Vox NTT- Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor) di area parkiran kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Senin 29 November 2018 lalu sekitar pukul 17: 30.
Pelaku ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima yang beroperasi di kampus itu bernama Agustinus Wunblolong (23).
Agustinus merupakan mahasiswa Undana Fakultas Hukum Semester III asal Flores Timur, yang berdomisili di Jl. Semangka, RT 017/RW 005, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Usai ditangkap, jaringan Agustinus akhirnya terbongkar. Dia bekerja sama dengan kedua rekannya, yang juga berasal dari Flores Timur.
Berkat koordinasi dengan Polsek Adonara Timur, Polres Flores Timur, Sabtu 17 November 2018 polisi berhasil menangkap dua rekannya yang berperan sebagai penadah hasil curian Agustinus.
Kedua rekannya itu yakni, Oktovianus Yohan (18), pelajar di Desa Nelel Lamadikan, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur dan Martinus Olotoni (22) warga Desa Lamalor, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim.
Keduanya sudah dibawa ke Kupang oleh Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur, Polres Flotim, Bripka Meksi Mansopu bersama anggota Reskrim Bripka Richad F. Rogaleli.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto melalui Panit 1 Reskrim Ipda Stefanus Siga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin 29 November 2018, sekitar pukul 17: 30, Tim Buser Reskrim Polsek Kelapa Lima mengamankan Agustinus.
Setelah pelaku diamankan, kata Stef, selanjutnya dilakukan interogasi terkait barang bukti sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Stef mengungkapkan, dari hasil penangkapan itu, Tim Buser Reskrim Polsek Kelapa Lima mengamankan 3 (tiga) unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Vixion warna hitam dan Honda Beat warna putih yang dicuri pelaku di area parkiran kampus UKAW Kupang, dan Honda Beat warna hitam dicuri pelaku di area parkiran kampus Undana Kupang.
Selain 3 unit sepeda motor yang sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima, sesuai dengan pengakuan pelaku, masih ada lagi 2 (dua) unit sepeda motor hasil curiannya yang sudah dijual di kampung halamannya di Flotim.
Sementara, kedua tersangka penadah kata dia, membeli sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian pelaku Agustinus di kampus Undana dan Unkris Kupang masing-masing seharga Rp 7,5 juta.
“Kedua tersangka penadah ini ditangkap di kediamannya, masing-masing di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur pada Sabtu (17/11/2018) usai dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka Agustinus yang lebih dahulu ditangkap. Dari hasil pengembangan kami bekerja sama dengan Polsek Adonara Timur. Kami mendapat informasi bahwa motor tersebut berada di wilayah Polsek Adonara Timur. Tersangka menjualnya di Oktavianus Yohan yaitu satu unit Yamaha Vixion warna hitam yang dicuri di parkiran luar Kampus Undana serta satu unit Yamaha Vixion warna biru yang dicuri di parkiran Kampus Unkris kepada Martinus Olotoni,” kata Stef.
Kedua tersangka penadah, lanjut Stef diantar oleh Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur Polres Flores Timur, Bripka Meksi Mansopu bersama anggota unit Reskrim Bripka Richard Rogaleli menggunakan kapal Fery Ranaka dan tiba di Pelabuhan ASDP Bolog Kupang pada pukul 00.30 Wita.
Total curian Agustinus yang telah diamankan polisi lima unit sepeda motor.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J