Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»PERAWAT»Rasionalisasi THL, Wili Nurdin: Pemkab Matim Bisa Digugat
PERAWAT

Rasionalisasi THL, Wili Nurdin: Pemkab Matim Bisa Digugat

By Redaksi6 Desember 20184 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wili Nurdin, Kader PDIP Matim (Foto: Nansianus Taris/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Pada tahun 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) berencana akan melakukan rasionalisasi tenaga harian lepas (THL).

Rasionalisasi itu dilakukan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis kebutuhan (ABK) tenaga pelaksana.

Hingga kini, rencana rasionalisasi THL ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.

Di kalangan DPRD Matim, misalnya, ada yang tidak setuju dengan alasan tertentu.

Baca Juga: Mulut Wili Nurdin Racun Bagi DPRD Matim

Selain DPRD, Ketua DPC PDIP Matim, Wili Nurdin juga mengatakan tidak setuju jika pemerintah melakukan rasionalisasi THL.

Ia bahkan mempertanyakan sikap pemerintah saat merekrut sejumlah THL sebelumnya. “Apakah dengan sadar atau tidak sadar?” tanya Wili Nurdin saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (5/12/2018) sore.

Menurut Wili, jika perekrutan THL penuh kesadaran, maka pemerintah bakal mengetahui risiko di balik kebijakannya.

Ia meminta, THL yang ada saat ini tidak perlu dirasionalisasi. Tetapi yang perlu adalah melakukan verifikasi ulang.

“Verifikasi ulang itu maksudnya supaya tahu, apakah betul yang bersangkutan itu masih THL atau sudah keluar, tetapi namanya masih ada. Jangan sampai, namanya ada, tapi orangnya sudah tidak ada, tapi masih dalam perhitungan anggaran,” ujarnya.

Menurut Wili, jika pemerintah melakukan tindakan semena-mena seperti upaya rasionalisasi, maka THL yang keluar nanti bisa saja menggunggat karena melanggar Undang-undang tenaga kerja.

“THL bisa gugat Pemda. Itu yang Pemda harus ingat. Dan saya jadi garda terdepan memperjuangkan ini,” tegasnya

Ia menambahkan, yang harus diverifikasi juga adalah kompetensi THL yang ada saat ini.

“Standarnya itu ada di mana. Kalau misalnya dia memang basic-nya sarjana pendidikan, tempatkan dia pada porsinya. Kita tidak perlu keluar dia. Dorong dia jadi tenaga guru,” kataya.

“Yang tamatan manajemen, jangan ditempatkan jadi pengajar, dia masuk di instansi mana yang cocok. Karena kita sudah sadar, tahu dan mau merekrut mereka. Sehingga tidak ada yang terluka, tidak ada yang diabaikan,” ujarnya.

Wili juga menyentil tentang kemampuan keuangan daerah Matim. Menurutnya, Kabupaten Matim memiliki uang banyak.

Hanya saja, lanjutnya, pedistribusian uang itu belum berjalan pada porsi-porsi yang sesungguhnya.

“Dan ini butuh para pejabat yang punya nurani, punya cara berpikir yang kolektif, transparan. Suapaya meletakkan segala sesuatu itu tanpa kepentingan politik pribadi sehingga transparansi, keadilan akan terwujud,” jelasnya.

Menurut Wili, persediaan tenaga yang ada di masyarakat saat ini, bisa diakomodir oleh pemerintah dan bisa diberikan jaminan.

Sebab itu, atas nama pribadi dan PDIP Matim, Wili tidak mendukung upaya pemerintah untuk melakukan eliminasi THL tertentu.

“Toh biarkan berjalan dengan waktu, sambil membedah kembali, meluruskan porsinya, dan cek betul itu jumlah THL di setiap instansi. Berapa jumlahnya, realnya berapa. Kalau 50 orang, ya 50. Jangan sampai di daftarnya 50 orang, tetapi orangnya hanya 30 dan anggarannya tetap anggaran 50 orang,” tegasnya.

Kesalahan Pemerintah dan DPRD

Wili menuding, banyaknya THL di tahun 2018yakni berjumlah 1.813 karena kesalahan semua yang ada dalam sistem. Mereka ialah pemerintah dan DPRD.

Baca Juga: Tahun 2018, Ini Jumlah THL di Setiap OPD di Matim

“Ini salah mereka. salah dalam konsep. Mereka dengan sadar, tahu dan mau melakukan rekrutmen,” katanya.

“Jadi, kalau itu (THL) mereka (Pemkab dan DPRD) abaikan, melihat kembali ke belakang, bahwa mereka telah mempolitisir tenaga-tenaga (THL) yang ada itu untuk menggerakan kekuatan memenangkan mereka dalam politik, kemarin,” tandasnya.

Baca Juga: Tahun 2019, 500 Lebih THL di Matim Terancam Dipecat

Sayangnya, lanjut Wili, setelah kepentingan politik Pemerintah dan DPRD tercapai, para THL kemudian terabaikan.

“Saya tahu, 90 persen yang mereka rekrut itu, itu pemilih mereka. itu tidak bisa dipungkiri, dan itu sebagai jaringan-jaringan mereka,” tudingnya.

Menurutnya, kalau Pemda Matim tetap melakukan rasionalisasi THL, maka harus ada pesangon untuk modal usaha bagi yang dikeluarkan itu.

“(Keuangan) Daerah memungkinkan. Kasih 15 juta atau 20 juta. Pemerintah awasi. itu solusi,” ujarnya.

Wili juga meminta kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Matim untuk mengurangi perjalanan dinas.

“Termasuk DPRD, uang Bimtek itu yang bertubi-tubi. Itu dikurangi. Daerah ini banyak uang, tinggal bagaimana mengatur penganggarannya,” tutup Wili.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

 

guru THL THL
Previous ArticleBegini Alasan di Balik Seleksi Putri Pariwisata Nagekeo
Next Article Kegiatan Expo Matim Tinggalkan Sampah di Bibir Pantai Borong

Related Posts

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

12 April 2026

BKD NTT Sebut Surat Koordinasi Jelang Pelantikan Kepsek Hoaks, 104 Calon Tetap Dilantik

24 Maret 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.