Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Muat Ratusan Liter BBM Ilegal, Mikrolet Jurusan Kefa-Napan Diamankan Polisi
NTT NEWS

Muat Ratusan Liter BBM Ilegal, Mikrolet Jurusan Kefa-Napan Diamankan Polisi

By Redaksi9 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mobil Mikrolet jurusan Kefamenanu-Napan yang memuat Ratusan Liter Minyak Tanah sementara diamankan di Mapolres TTU. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan satu unit mobil (mikrolet) jurusan Kefamenanu-Napan, Selasa (08/01/2019).

Mikrolet dengan nama Jevaldo bernomor polisi DH 1040 DF itu diamankan anggota Polres TTU, lantaran kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, kurang lebih 400 liter yang diisi dalam 73 jerigen ukuran 5 liter, dan 1 jerigen ukuran 35 liter tanpa dilengkapi dokumen apapun alias ilegal.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com di Mapolres TTU, Rabu (09/01/2019) menyebutkan, penangkapan tersebut bermula saat hari Selasa (08/01/2019) pukul 17.30 Wita, Kapolsek Miomafo Timur, Ipda. Gustaf Ndun menggelar patroli di wilayah Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara.

Ratusan Liter Minyak Tanah yang terisi dalam puluhan jerigen saat diamankan di Mapolres TTU. (Foto: Istimewa).

Saat tiba di Faenake, Ipda. Gustaf melihat sebuah mobil mikrolet berjalan dengan berat dari arah desa Amol. Diduga kuat mobil tersebut membawa muatan yang cukup banyak.

Baca: YonMek 741/GN Kembali Temukan BBM Tak Bertuan di Perbatasan RI-RDTL

Melihat itu, Ipda Gustaf coba menghentikan mobil tersebut. Namun saat berusaha menghentikan, sopir mobil tersebut langsung menaikkan kecepatan mobil, sehingga langsung dikejar oleh Ipda. Gustaf menggunakan sepeda motor.

Setelah kurang lebih 1,5 km melakukan pengejaran Mobil dengan Nopol DH 1040 DF tersebut berhasil dihentikan.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan muatan minyak tanah. Karena tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan minyak tanah tersebut, Pengemudi serta mobil dan muatannya langsung diamankan ke Mapolres TTU, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, saat ini barang bukti mobil dan BBM sudah diamankan di Mapolres. “Selain mobil dan BBM, kita juga amankan pengemudi dan beberapa orang yang ada dalam mobil,” ujar AKBP Rishian.

Tetapkan Satu Tersangka

AKBP Rishian menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya saat ini sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial RA.

RA merupakan warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara yang merupakan pemilik dari BBM yang diamankan tersebut.

“Nanti kita akan lihat, apakah tersangka akan ditahan atau hanya wajib lapor saja,” ujar AKBP Rishian.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

 

 

BBM Perbatasan RI-Timor Leste Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 741/GN TTU
Previous ArticleBupati Matim: Tahun 2019 Penerimaan THL Sesuai Kebutuhan
Next Article TPID Aesesa Adakan Empat Kegiatan Inovasi Desa

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.