Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terkait Pengerjaan Pasar Danga, Tiga Kadis di Nagekeo Bakal Diperiksa Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Terkait Pengerjaan Pasar Danga, Tiga Kadis di Nagekeo Bakal Diperiksa Polisi

By Redaksi22 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kanit Tipikor Polres Ngada, Ipda Anselmus Leza (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada terus melakukan penyelidikan atas pengerjaan Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Pada Kamis, 21 Maret 2019 kemarin, penyidik Tipikor Polres Ngada telah memeriksa Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo Gaspar Djawa.

Baca Juga: Polisi Periksa Kadis Koperindag Nagekeo

Berdasarkan keterangan Kadis Gaspar, penyelidikan Polisi kemudian berkembang untuk memeriksa tiga kepala dinas lingkup Pemkab Nagekeo lainnya.

“Setelah periksa Kadis Koperindag Gaspar Djawa, kita akan panggil lagi tiga kadis. Yakni Kadis PUPR Sarif Bhanging, Kadis Perhubungan Alex Jata dan Kadis Pol PP dan Damkar Elias Tae,” ujar Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro Condro Wibowo, melalui kanit Tipikor Ipda Anselmus Leza melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (22/3/2019).

Ipda Ansel mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat surat panggilan untuk tiga kadis itu.

Mereka dipanggil, kata Mantan Kanit Pidum Polres Ende itu, sebagai saksi dalam proyek pengusuran dan penataan Pasar Danga.

Kegiatan penataan Pasar Danga yang dilakukan oleh Pemkab Nagekeo diduga tidak melalui sistem perencanaan daerah.

Perencanaan tersebut mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD), dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Polisi juga menduga penataan Pasar Danga tidak ada dalam pembahasan di APBD tahun anggaran 2019.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Dinas PUPR Nagekeo Pasar Danga Polres Ngada PUPR Nagekeo
Previous ArticlePolres TTU Sudah Kantongi Identitas Pemilik 13 Karung Kayu Cendana
Next Article Gelar Pasukan, TNI- Polri Siap Amankan Pemilu di TTS

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.