Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Esok, JPU Limpahkan Berkas dan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke PN Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Esok, JPU Limpahkan Berkas dan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke PN Ende

By Redaksi12 Juni 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidum Kejari Ende Harry Santoso saat dikonfirmasi wartawan terkait pelimpahan 12 tersangka ke Pengadilan Negeri Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa berkas dan 12 tersangka kasus tindak pidana pemilu di Kecamatan Nangapanda dan Detukeli akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ende pada Kamis (13/06/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ende Harry Santoso menyatakan ini mengingat limit waktu.

Baca Juga: 12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende

“Besok kita limpahkan ke Pengadilan karena limit waktu hanya lima hari. Dalam kasus ini biasanya ada masa kadaluwarsa. Jadi, kita pastikan besok (dilimpahkan, red),” ucap Harry kepada wartawan, Rabu (12/06/2019).

Sementara proses persidangan, terang dia, kemungkinan akan terjadi pekan depan. Harry memastikan proses kasus tindak pidana pemilu akan dilakukan sesegera mungkin.

Sementara terhadap tersangka, kata Harry tidak dilakukan penahanan. Hal itu mengingat ancaman di bawah lima tahun.

Baca Juga: Bawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg

“Untuk tersangka kita tidak tahan karena undang-undang ancaman dibawah lima tahun. Tidak ada aturan yang mengatur itu,” katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Ende Ende Kejari Ende
Previous ArticleBawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg
Next Article Fraksi Demokrat Nilai Penutupan UPT Pendidikan “Prematur”

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.