Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Fraksi Demokrat Nilai Penutupan UPT Pendidikan “Prematur”
Pendidikan NTT

Fraksi Demokrat Nilai Penutupan UPT Pendidikan “Prematur”

By Redaksi12 Juni 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Reni Marlina Un saat membacakan pemandangan umum dalam rapat paripurna ke- 4, masa persidangan II di ruangan Kelimutu, lantai 2 Kantor DPRD NTT, Selasa 11 Juni 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT menilai kebijakan pemerintah yang menutup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan sejak awal tahun 2019 dinilai “prematur”.

Pernyataan itu tertuang dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 di ruangan Kelimutu, lantai 2 Kantor DPRD NTT, Selasa (11/06/2019).

“Penutupan UPTD kami nilai premature, mengingat tanpa evaluasi secara intensif dan komperhensif terhadap eksistensi, tugas pokok dan fungsi, maupun kinerja UPT yang telah diimplementasikan selama dua tahun terakhir yakni 2017/2018,” ujar Reni Marlina Un, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD NTT saat membacakan pemandangan fraksi.

Ia mengatakan, penutupan UPT itu berpengaruh terhadap efektivitas layanan penyelenggaraan sub-urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di kabupaten/kota. Hal itu karena meninggalkan kekosongan struktur dan fungsi layanan pendidikan Pemerintah Provinsi NTT.

“Apalagi dengan mempertimbangkan luas wilayah NTT, ciri kepulauan,  dan 3T dengan banyaknya satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang tersebar membutuhkan efektivitas pembinaan layanan, akses, mutu, relevansi daya saing, dan tata kelola terhadap satuan pendidikan, ” tegas Reni.

Ia mengatakan, pembentukan UPTD pendidikan didasari dengan peraturan Gubernur. Sebab itu, penutupannya pun juga harus dengan peraturan Gubernur.

“UPTD dianggap sudah tidak ada, ketika para kepala sekolah dilantik menjadi ex-officio kepala UPTD,” tandasnya.

Praktik seperti ini, kata Reni, bertentangan dengan asas hukum yang seharusnya dipatuhi  dan akan mengacaukan penyelenggaraan pemerintahan.

“Jika tidak ada peraturan Gubernur tentang penutupan UPTD, maka peraturan Gubernur tentang pembentukan UPTD tetap ada dan berlaku, sehingga UPTD harus tetap ada. Atau dengan perkataan lain bahwa, secara yuridis UPTD pendidikan tetap ada, sedangkan secara faktual sudah tidak ada,” jelasnya.

Jika UPTD pendidikan dianggap telah ditutup, lanjut dia, maka pejabat yang melakukan penutupan telah melanggar hukum.

Tak hanya itu, menurut Reni penunjukkan kepala sekolah negeri sebagai kepala UPTD, ex-officio secara substansif telah mendegradasikan status, peran,dan  kontribusi SMA/SMK Swasta yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTT.

Padahal, sejauh ini tidak dapat diingkari UPTD mengemban peran dan signifikan dalam pembangunan pendidikan NTT.

“Penunjukkan kepala sekolah negeri sebagai ex-officio kepala UPTD adalah sebagai manajer atau koordinator dan penaggung jawab terhadap SMA/SMK Swasta dalam lingkup kerjanya, sama dengan mensubordinasikan SMA/SMK Swasta dalam layanan penyelenggaraan pendidikan menengah,” tukas Reni.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT mendesak Gubernur NTT untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, penunjukkan kepala sekolah sebagai ex-officio kepala UPTD pendidikan dan kebudayaan oleh Pemerintah Provinsi NTT agar dipertimbangkan untuk ditinjau kembali.

Kedua, pembentukan cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di kabupaten/kota sebagai peningkatan dari UPT Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu menjadi opsi prioritas Pemerintah Provinsi NTT.

Ketiga, hal-hal yang berkaitan dengan pendelegasian kewenangan pembentukan cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diatur dan ditetapkan melalui peraturan Gubernur NTT.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Baca Juga: 75 SMA dan SMK di NTT Terancam Ditutup

Dinas Pendidikan NTT DPRD NTT
Previous ArticleEsok, JPU Limpahkan Berkas dan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke PN Ende
Next Article Diisukan Masuk Radar Pilbup Manggarai, Jefrin Haryanto: Publik Dapat Banyak Alternatif

Related Posts

SDN Cipedak 01 dan SMP IL Kapten Fatubaa Wakili Indonesia di Ajang AIA Healthiest Schools Asia Pasifik 2026

2 Juni 2026

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

“Dari Benih ke Pohon”, SMK Negeri 3 Komodo Terus Tumbuh di Usia yang ke-6 Tahun

21 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.