Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Kasus Asusila Eks Kepala SMPN 1 Ende Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Kasus Asusila Eks Kepala SMPN 1 Ende Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

By Redaksi13 Juni 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidum Kejari Ende Harry Santoso saat dikonfirmasi wartawan terkait pelimpahan 12 tersangka ke Pengadilan Negeri Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan proses persidangan kasus asusila oleh mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende terhadap siswinya sedang berjalan.

Saat ini, agenda persidangan masih pada tahap pemeriksaan terhadap para saksi.

“Jadi urutan dari dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, barang bukti, baru terakhir agenda tuntutan,” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ende Harry Santoso kepada wartawan di Ende, Rabu (12/06/2019) siang.

“Kemudian, pledoi pembelaan, replik, duplik dan akhirnya hakim memutuskan,” sambung dia.

Harry menjelaskan, proses persidangan masih digelar dua hingga tiga kali lagi. Lalu kemudian masuk tahap tuntutan JPU.

“Ia, (sidang) masih agenda pemeriksaan saksi. Belum sampai pada penuntutan,” ucap Harry.

Ia menerangkan, dalam proses persidangan kasus asusila anak usia di bawah umur tetap digelar secara tertutup.

Hal itu berdasarkan acuan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Kejari Ende SMPN 1 Ende
Previous ArticleLetak Batu Pertama Kantor BPS, Begini Pesan Plt. Bupati Ende
Next Article Gesar Kembali Unjuk Rasa Tolak Hibah Tanah Reo ke Pertamina

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.